Lokasi Jualan Lendir Ditutup, PSK Alih Profesi Menjadi Ini....

- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:29 WIB

NUNUKAN – Meskipun sempat tertunda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akhirnya mampu merealisasikan penutupan secara simbolis tempat prostitusi terbesar di Kabupaten Nunukan yang berada Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kamis (10/1).

Proses penutupan berjalan lancar, tak ada perlawanan. Bahkan, pemilik tempat yang hadir juga terlihat sangat antusias dan mendukung penutupan lokalisasi yang berdiri sejak tahun 1990-an itu. Demikian juga puluhan pekerja seks komersial (PSK) yang menjadi penghuni tempat prostitusi itu. Mereka hadir dan menyaksikan acara simbolis penutupan meskipun di antaranya ada yang menutup wajah mereka dengan masker.

“Ini sudah maunya pemerintah. Kami ikut saja. Yang penting kami sebagai warga Indonesia juga tetap diperhatikan. Hak kami diberikan,” ungkap salah seorang PSK yang ditemui media ini pasca penutupan secara resmi kemarin. Ia mengaku, sambil menunggu proses pemulangan, beberapa rekan-rekannya masih tetap bekerja. Namun bukan sebagai PSK, tapi menjadi pramusaji di bar-bar yang masih beroperasi. “Untuk tambah-tambah biaya kalau sudah pulang nanti,” akunya.

Fitri, pengelola lokalisasi mengaku, pasca penutupan ini dirinya belum dapat menentukan langkah selanjutnya. Namun yang pasti, beberapa bar yang ada di wilayah tempatnya itu tetap beroperasi. Sehingga, biaya penyewaan masih tetap menjadi haknya. “Belum terpikir. Yang pasti, saya mencoba usaha lain kalau ada. Apalagi, masih ada bar yang beroperasi dan menyewa,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan Abdul Kadir meminta ke masyarakat agar memahami jika yang ditutup itu merupakan aktivitas prostitusinya. Karena, sudah menjadi instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenses) agar 2019 Indonesia bebas dari prostitusi. Namun, untuk kegiatan bar-bar yang ada di dalam lokalisasi tetap beroperasi seperti biasanya. “Bukan barnya yang ditutup ya. Tapi, prostitusinya. Kalau barnya, itu artinya semua bar yang ada di Nunukan juga harus ditutup,” jelas Abdul Kadir saat ditemui media ini sebelum acara seremonial penutupan dilakukan kemarin.

Ia mengatakan, untuk pengawasan, pihaknya akan terus melakukan patroli pasca penutupan secara simbolis ini. Jika ditemukan, maka segera dilaporkan dan dapat dilimpahkan ke proses hukum lantaran sudah jelas dilarang undang-undang. “Tetap kami tangkap dan amankan kalau masih ada aktivitas prostitusi di situ. Jadi, pengawasan tetap berjalan karena sudah menjadi tugas kami,” tegasnya.

Menurut Abdul Kadir, pengawasan yang dilakukan ini hanya di eks lokalisasi saja. Sementara bar-bar tetap berjalan seperti biasanya. Artinya, pramusaji wanitanya hanya bertugas melayani tamu mereka yang menikmati makanan dan minuman yang disediakan pemilik. Nah, jika misalnya ada persetujuan di luar dari pelayanan antara pelanggan dengan pramusaji, itu urusan mereka. “Kalau misalnya ada prostitusi terjadi di luar dari lokalisasi yang sudah ditutup tentunya itu tergantung oknumnya saja. Artinya, sepanjang tidak ketahuan dan dilakukan di tempat tertutup saya rasa itu masalah oknumnya saja. Tapi, kalau ketahuan tetap ditangkap,” pungkasnya.

Sebelum penutupan itu berlangsung, Dinas Sosial (Dinsos) Nunukan melalui proses panjang dan membentuk tim. Tim tersebut ditugaskan untuk memberikan sejumlah pembinaan kepada para penghuni lokalisasi itu. Seperti, keterampilan memasak, menjahit dan keterampilan lainnya sebagai bekal untuk menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat. “Tidak langsung ditutup begini. Ada prosesnya. Dan, proses itu berhasil dilalui semua,” kata Sekretaris Dinsos Nunukan Yaksi Belanning Pratiwi kepada media ini kemarin.

Diungkapkan, proses pemulangan PSK ke daerah asalnya ini juga melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) provinsi asal para PSK tersebut. Mereka langsung diterima dinas sosial setempat. Misalnya, ke Kota Malang, maka dinas sosial Malang yang menjemput dan mengawal mereka. Lalu, akan diarahkan dan dikawal hingga ke kampung halaman mereka. “Kami akan terus memastikan PSK ini sampai di alamat yang dituju,” kata Yaksi.

Kalaupun tidak sampai ke daerah asalnya, lanjutnya, maka bantuan dana yang diberikan itu tidak dapat diterima. Karena, uang mereka di bank itu tidak boleh dicairkan kalau bukan di daerah asal mereka. “Misalnya, dari Malang, lalu singgah di Balikpapan karena melarikan diri misalnya. Maka uangnya tidak bisa dibuka di Balikpapan. Harus di Malang juga,” jelasnya.

Disebutkan, selain bantuan keterampilan dan pembinaan, puluhan PSK ini juga mendapatkan bantuan dana. Jumlah bantuan yang diberikan, untuk usaha ekonomi produktif (uep) sebesar Rp 3 juta per orang. Lalu, uang transportasi lokal dan jaminan hidup dari Kemensos jika ditotalkan itu sebesar Rp 5,5 juta per orang. Biaya transportasi ditanggung pihak provinsi.

Jika setelah dikembalikan, lanjutnya, para PSK ini lalu kembali lagi ke Nunukan atau ke daerah lain melalukan hal yang sama, maka dijamin akan berikan sanksi. Sebab, 38 PSK yang berada di lokalisasi di Nunukan ini sudah terdata. Sehingga dengan mudah diketahui jika misalnya kembali ke dunia hitamnya lagi. “Kerja samanya ini lintas provinsi. Jadi, setiap dinas sosial di seluruh Indonesia itu saling koneksi tentang persoalan ini. Jika ditemukan, di kota lain maka ada laporannya masuk dan disanksi,” tegasnya.

Mengenai tempat lokalisasi ini, tergantung dari pemiliknya. Namun yang pasti, jika kembali dijadikan lokalisasi maka ada sanksi hukum yang harus diterima pemiliknya. Sebab, sebelum penutupan dilakukan, ada kesepakatan yang ditandatangani dan wajib dijalankan. “Kalau setelah ditutup lalu kembali beroperasi, maka ada instansi yang menanganinya. Karena, tempat ini akan terus dipantau. Pokoknya, kami pasang plang bahwa tempat prostitusi sudah ditutup total,” bebernya. 

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan Hanafiah memastikan, dengan penutupan ini maka segala aktivitas di lokalisasi di Wanita Harapan Sadar itu sudah tidak ada. Jika ada ditemukan berarti masuk di ranah hukum dan dapat dipidanakan. Sudah bukan urusan dari tim lagi. “Jadi, untuk pasca penutupan sudah menjadi ranah hukum. Bukan bagian dari kami lagi,” tegasnya kepada media ini.

Menurutnya, tim penutupan lokalisasi prostitusi yang di dalamnya terdapat anggota Polres Nunukan, Kodim 0911 Nunukan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta organisasi masyarakat terkait hanya mengawal proses penutupannya. “Karena setelah acara penutupan resmi itu maka tim yang dibentuk pada penutupan lokalisasinya dibubarkan,” ujarnya. (oya/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X