Perda RT untuk Pembangunan yang Merata

- Jumat, 11 Januari 2019 | 14:00 WIB

MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang desa sebagai payung hukum untuk memperkuat program Gerakan Desa Membangun (Gerdema). Saat ini, Pemkab juga menyusun Perda tentang RT.

Perda RT juga untuk memperkuat peran RT dalam pembangunan di Kabupaten Malinau. “Kami sedang menyusun Perda RT. Kenapa Perda RT, karena kami yakin dan percaya bahwa kalau RT digerakkan dengan benar, dengan cara baik, tepat, maka pembangunan itu akan merata kepada seluruh masyarakat,” ujar Bupati Malinau Dr. Yansen TP, M.Sibeberapa waktu lalu.

Pasalnya, kata Bupati, kalau berbicara tentang RT, tentu bicara rumah tangga. Sebab itulah, kalau RT diberi kekuatan maka akan bisa mengubah masyarakat. “Nah kalau itu diberi sebuah kekuatan, maka kekuatan itu akan bisa mengubah masyarakat,” katanya.

Oleh sebab itu, sebagai pimpinan daerah, dirinya berharap ke depan itu, RT tetap diberi peran. Makanya disusun Perda RT. Ke depan, lanjutnya, siapapun Bupati dan Wakil Bupati yang akan memimpin Malinau ke depan, silakan untuk berkreasi, namun tetap memperhatikan desa dan RT. “Bentuknya silakan macam-macam sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati (yang akan datang), tapi perhatian tetaplah kepada desa dan RT,” harapnya.

Ia pun meminta doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat agar bisa cepat selesai menyusun draf rancangan peraturan daerah (raperda) RT untuk diajukan ke DPRD Kabupaten Malinau. “Mudah-mudahan kami secepatnya sudah bisa mengeluarkan suratnya, tolong nanti bapak ibu yang sempat mendengar ini (Ketua DPRD dan anggota) untuk turut serta membantu. Karena tujuan kita supaya kekuatan pembangunan itu muncul di tengah masyarakat,” kata Bupati.

Sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Topan Amrullah, S.Pd, M.Si bersama Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait sudah melaksanakan pertemuan dan menyusun rancangan awal Perda tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Malinau Bidang Aparatur, Pelayanan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, M. Fiteriady, S.STP, M.Si, bahwa perda tersebut untuk mempertegas peran RT di Kabupaten Malinau.

“Kenapa Perda RT ini dibuat, pertama sebenarnya untuk mempertegas peran RT sebagai bagian dari salah satu lembaga di desa yang memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” ujarnya kepada Radar Tarakan usai mengikuti rapat beberapa waktu lalu.

RT di Kabupaten Malinau, kata Fiteriady, setiap tahun diberikan dana, untuk itu, Ketua RT dan masyarakat harus mengelolanya dengan baik. Sebab itulah, Perda RT ini nantinya sebagai pedoman mereka untuk menjalankan tugas-tugas dan fungsi RT dengan baik. Termasuk untuk payung hukum juga.

“Di Perda ini nanti juga sebenarnya menjelaskan RT kedudukannya seperti apa, fungsi dan kedudukan organisasinya seperti apa. Kalau di Permendagri (Peraturan Menteri Dalm Negeri) nomor 18 tahun 2018 itu, RT ditetapkan sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan desa dan perannya sama seperti lembaga-lembaga kemasyarakatan desa lainnya yang ada di desa,” ungkapnya. (ags/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X