Tiga ASN Dalam Penyidikan Bawaslu

- Kamis, 10 Januari 2019 | 15:22 WIB

TARAKAN - Dugaan pelanggaran terhadap tiga orang diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut serta dalam kegiatan kampanye Sandiaga Uno, hingga kini masih dalam tahap penyidikan Bawaslu. Pasalnya, dalam aturan ditegaskan bahwa seorang ASN dilarang untuk berpihak pada salah satu peserta pemilu.

Kepada Radar Tarakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya masih mengirim surat kepada tiga anggota ASN tersebut untuk menanyakan kebenaran status jabatan ketiga orang tersebut dalam sebuah instansi.

Hingga kini pihaknya masih melakukan deteksi tentang keterlibatan tindakan ASN tersebut dalam proses kampanye Sandiaga Uno. Sebab pada dasarnya ASN memiliki beberapa larangan seperti berfoto langsung bersama peserta pemilu, memamerkan simbol jari yang merujuk pada angka salah satu peserta pemilu dan sebagainya.

“Kalau hadir dalam kampanye, saya pikir tidak. Tapi kalau sudah berfoto, baru melanggar,” bebernya.

Dari ketiga ASN tersebut, ada satu yang didalami oleh Bawaslu. Sebab alasan ASN tersebut menghadiri kampanye Sandiaga Uno adalah karena ASN tersebut merupakan pejabat daerah tersebut dan dekat dengan lokasi tempat tinggalnya. Sehingga ASN tersebut pergi untuk melihat lokasi tersebut.

“Tapi kami tetap dalami kasusnya. Yang jelas kalau kami tahu apa yang dikemukakan dengan tindakannya, kami bisa padukan jadi bisa memberikan keyakinan kepada kami, bahwa apa yang disampaikan dengan tindakannya benar-benar sejalan. Kalau sejalan, berarti tidak ada yang salah, tapi kalau tidak sejalan itu ada sesuatu,” jelasnya.

Hingga kini pihaknya belum melakukan klarifikasi terhadap tiga orang ASN tersebut. Bawaslu ingin memastikan bahwa ketiganya memang merupakan ASN. Untuk itu, Bawaslu sudah melakukan pengiriman surat kepada instansi terkait untuk mendapatkan jawaban status pekerjaan tiga orang yang diduga ASN tersebut.

“Kan dalam sebuah instansi itu ada honor, kalau itu tidak masalah. Tapi ASN-nya itu yang dilarang. Kami sudah kirimkan surat ke beberapa instansi,” ucapnya.

Dalam menyelesaikan kasus tersebut, Bawaslu memiliki waktu selama 1 minggu atau 7 hari kerja tak terhitung Sabtu dan Minggu. Sebab pada Sabtu dan Minggu tidak masuk dalam masa kerja Bawaslu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan bahwa pasal 282 dan 283 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa pejabat negara struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah pada kegiatan peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

“Artinya kalau mengadakan kegiatan dan ikut terlibat secara aktif yang mengarah, atau menguntungkan peserta pemilu tertentu maka dilarang. Itu jelas dalam aturan,” ujarnya.

Larangan tersebut dapat berupa pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan lingkup kerja, anggota keluarga dan masyarakat. Dalam kode etik UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kode etik ASN telah ditegaskan agar setiap ASN bersikap netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

Meski begitu, sebagai WNI, seorang ASN tetap memiliki hak untuk mengetahui visi dan misi peserta pemilu yang merupakan calon pemimpin Indonesia. Namun pada dasarnya, jika terlibat dalam pelaksanaan kampanye, menurut Teguh seorang ASN cenderung bersikap aktif sehingga hal ini akan memberatkan ASN.

“Dalam hal ini, ASN masih sama seperti penyelenggara. Penyelenggara masih punya hak pilih, tapi kalau terlibat di sana kan menjadi justifikasi negatif dari orang, makanya paling aman memantau dari jauh,” bebernya.

Jika hanya sekadar mencari visi dan misi peserta pemilu, seorang ASN masih memiliki banyak cara dan tidak harus berperilaku aktif dalam kegiatan kampanye. Sebab hal tersebut merupakan kode etik ASN. “Artinya jangan menimbulkan prasangka-prasangka keberpihakan. Itukan memang janji etik termasuk ASN, kalau sudah tahu rawan dan berisiko ya jangan lakukan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X