INGAT..!! Kalau Cuma Bermesin Satu, Izin Trayek Tak Diberikan

- Kamis, 10 Januari 2019 | 15:14 WIB

TANJUNG SELOR – Hingga saat ini speedboat non reguler yang beroperasi di perairan Kalimantan Utara (Kaltara), belum juga mendapatkan izin trayek dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara.

Izin itu tidak diberikan lantaran speedboat masih bermesin satu. Izin akan diberikan apabila speedboat sudah bermesin dua. “Kami tidak berani memberikan izin trayek kalau speedboat itu masih bermesin satu, karena sesuai aturan yang ada speedboat harus bermesin dua,” ungkap Taupan Majid, Kepala Dishub Kaltara kepada Radar Kaltara.

Sebenarnya yang dikhawatirkan untuk speedboat bermesin satu ketika terjadi kerusakan mesin. Sehingga tak ada cadangan mesin yang bisa digunakan. “Kalau mesinnya dua kan ada satu mesin yang digunakan,” ujarnya.

Sesuai peruntukannya, speedboat non reguler bermesin satu ini hanya untuk transportasi antar kecamatan saja, bukan transportasi antar kabupaten/kota. “Kalau menyeberangi sungai, laut atau antara kabupaten kota wajib bermesin dua,” jelasnya.

Yang lebih fatal, speedboat bermesin satu ini kerap digunakan hingga ke Derawan. Artinya, sudah berbeda provinsi. Tentunya hal itu sangat fatal sekali. Tidak hanya itu, ada juga motoris yang nekat membawa penumpang saat malam hari dan tidak menggunakan penerangan. Apalagi ketika tiket speedboat reguler di Pelabuhan Kayan II habis. Kondisi tersebut banyak dimanfaatkan motoris speedboat bermesin satu.

“Tapi sekarang ini kami (Dishub) hanya bisa mengimbau saja, karena kami juga tahu untuk mengubah itu tidak semudah yang dibayangkan, kami juga terus melakukan pendekatan kepada pemilik speedboat untuk segera mengubah speedboat menjadi bermesin dua,” ujarnya.

Meski begitu, Taupan mengatakan, dirinya tetap berpegang teguh pada aturan yang ada. Tidak akan menerbitkan izin trayek speedboat bermesin satu untuk berlayar menuju Tarakan dan kabupaten lainnya, selama belum ada penambahan mesin.

Apalagi jika mengacu pada peraturan Kementerian Perhubungan, standar speedboat bodinya harus terbuat dari besi, sedangkan yang ada saat ini hanya dari fiber. “Tapi kalau untuk mengubah semua itu susah,” jelasnya. Jadi dapat dikatakan, speedboat bermesin satu belum layak digunakan untuk menyeberang antar kabupaten/kota.

Untuk pengawasan, sambung Taupan, bukan kewenangan Dishub Kaltara. Melainkan pengawasan ada di Dishub masing-masing kabupaten/kota. "Jadi untuk pengawasan sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub di kabupaten kota,” bebernya.

Diakui lagi, pengawasan belum dapat dilakukan secara maksimal karena keterbatasan personel yang dimiliki. Sehingga aktivitas di luar aturan tidak dapat terpantau secara langsung. "Kalau Dishub Kaltara hanya mengeluarkan izin trayek saja,” jelasnya.

Taupan menambahkan, sebenarnya keberadan speedboat non reguler ini cukup membantu masyarakat. Utamanya ketika tiket speedboat reguler habis. "Secara tidak langsung keberdaan speedboat non reguler ini juga sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Namun, masyarakat juga harus bisa memilih mana transportasi yang laik dan tidak laik, jangan sampai menggunakan jasa transportasi yang tidak laik, tentu itu akan sangat membahayakan.

Sebelumnya, Kepala Kepala Pos Pelabuhan Kayan II Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor Mulyono mengatakan, selama ini speedboat dengan mesin tunggal 200 paar de kraff (PK) tak ada pengawasan dari petugas. “Siapa nanti yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan laut,” kata Mulyono

Lanjut dikatakan, speedboat reguler di Dermaga Kayan II Tanjung Selor yang dalam pengawasan petugas saja masih bisa mengalami kecelakaan, apalagi yang tidak diawasi. “Siapa yang akan bertanggung jawab? Pasti tidak akan ada yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, dari 20 unit speedboat tersebut tak ada yang laik berlayar untuk rute Tanjung Selor-Tarakan, sebab hanya memiliki mesin tunggal. “Kalau digunakan bolak balik itu akan membuat mesin panas,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X