Panitia Pilkades Pejalin Diadu ke Pemprov

- Kamis, 10 Januari 2019 | 15:02 WIB

TANJUNG SELOR - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H. Sanusi mengatakan, saat ini tengah menerima aduan mengenai persoalan pada proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pejalin tahun ini.

Persoalannya, satu dari tiga calon kades yang digugurkan panitia mengaku tidak terima, lantaran keputusan yang diambil oleh panitia itu dinilai terlalu jauh melampaui kewenangannya. Dalam hal menilai Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Pejalin, Patrik Apui yang tak lain adalah calon yang digugurkan.

"Saat ini laporan sudah kami terima dan sedang kami pelajari kembali. Untuk yang kami pelajari sementara, di sini panitia pilkades terlalu jauh melampaui kewenangannya dalam penentuan calon. Tapi ini baru penilaian sementara," ujar Sanusi kepada Radar Kaltara, Rabu (8/1).

Sebab, dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, disebutkan kepala desa yang maju lagi diwajibkan melampirkan laporan pertanggungjawaban pemerintah desanya. Tidak dalam konteks apakah ini sesuai atau tidak, karena yang menentukan sesuai atau tidak yakni dari Bupati.

"Mengingat laporan ini sudah kami terima, maka selain mempelajari, kami juga akan koordinasikan ke DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa) Bulungan agar dapat menindaklanjuti persoalan ini," kata mantan Penjabat (Pj) Bupati Tana Tidung ini.

Sebenarnya, dari kecamatan sudah mengeluarkan surat nomor: 140/291/CTP-ADM yang ditujukan kepada Panitia Pilkades Pejalin sebagai tindak lanjut dari surat DPMD nomor: 140/1114/DPMD/XII/2018 yang salah satu poinnya memerintahkan, demi ketertiban dan keamanan serta suksesnya pelaksanaan Pilkades Pejalin, maka sebaiknya dilakukan peninjauan ulang terhadap pencalonan Patrik Apui.

"Ini harus jadi perhatian DPMD. Jangan sampai ini menganggu pelaksanaan administrasi pemerintahan. Tapi, untuk seperti apa tindaklanjutnya, tentu itu tergantung hasil verifikasi yang dilakukan DPMD. Jika memang harus ditunda, tidak ada masalah. Atau mungkin ada jalan lain, seperti pemanggilan panitia dan para calon untuk didudukkan bersama sebagai langkah mencari jalan keluarnya,” bebernya.

"Untuk seperti apa nantinya, saya rasa itu teknisnyalah. Kami tidak terlalu ikut jauh dalam persoalan ini, karena provinsi sifatnya lebih banyak melakukan fasilitasi. Berbicara masalah teknis, itu kewenangan kabupaten," jelas laginya.

Pastinya, pihaknya berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya jangan sampai ada terjadi ketimpangan dalam pengambilan keputusan oleh panitia maupun pihak lainnya. Sementara hingga berita ini diterbitkan, Panitia Pilkades Pejalin belum dapat dikonfirmasi. (iwk/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X