Tambang Emas Belum Berizin, Pengawasan Jadi Kewenangan Pemkab

- Kamis, 10 Januari 2019 | 14:57 WIB

Menyikapi masih adanya aktivitas tambang emas ilegal di Kacamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Utara (Kaltara) mengaku hal itu bukan menjadi kewenangan ESDM.

Sebab tambang emas itu belum memiliki izin. Lain halnya kalau tambang emas itu sudah memiliki izin, itu baru akan menjadi tanggung jawab ESDM untuk melakukan pengasawan. “Jadi selama tambang emas itu belum memiliki izin, kewenangan pengawasan ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan,” ungkap Fredy Manurun Tanduklangi, Kepala ESDM Kaltara kepada Radar Kaltara.

Meski begitu, untuk koordinasi tetap dilakukan dengan ESDM, begitu juga kalau Pemkab Bulungan ingin meminta bantuan dalam melakukan pengawasan. “Kami pada prinsipnya selalu siap melakukan pengawasan, asalkan sudah ada koordinasi dengan kami (ESDM),” ujarnya.

Dikatakan, tidak bisa semua pengawasan menjadi tanggung jawab provinsi, ada juga yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan. “Kalau semua dibebankan ESDM tentu hal itu sangat sulit,” jelasnya.

Apalagi wilayah Kaltara sangat luas. Sebenarnya pengawasan tambang emas ini tidak ada bedanya dengan pengawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), masih menjadi tanggung jawab Pemkab Bulungan untuk melakukan pengawasan. “Dulu kan sempat bermasalah juga pengawasan SPBU ini karena tidak ada kejelasan siapa yang punya kewenangan,” sebutnya.

Kalau sesuai aturan tentu hal itu menjadi kewenangan Kabupaten Kota. Untuk pengawasan SPBU ini juga harus lebih ditingkatkan. “Kita bisa lihat sendiri saat ini masih saja terjadi antrean,” ujarnya.

Oleh karena itu, pengawasan harus lebih ditingkatkan lagi, agar permasalahan BBM ini tidak berlarut-larut. “Saya juga sangat mengapresiasi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan yang selama ini rutin melakukan pengawasan di SPBU,” bebernya.

Fredy mengaku selama ini pihaknya juga telah rutin melakukan pengawasan SPBU, bahkan pihaknya juga pernah memfasilitasi pertemuan antara pengelolah SPBU dengan instansi terkait. “Tapi saat itu pihak PT. Pertamina tidak bisa hadir,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan H. Sudjati mengaku belum mengetahui secara mendalam terkait pengurusan perizinan tambang emas ilegal tersebut, agar bisa dilegalkan dan dikelola oleh masyarakat. “Kalau ranah Bupati, kami sudah tidak ada lagi. Kalau kami hanya rekomendasi galian C saja. Rekomendasi dari kami izinnya dari ESDM,” kata Sudjati.

Selain legalitas, mantan Sekretaris Kabupaten Bulungan ini juga menyatakan keberadaan tambang emas ilegal itu juga akan sangat berdampak terhadap sosial yang bisa ditimbulkan dari kegiatan tambang emas ilegal itu jika dibiarkan berlarut-larut. “Karena yang beroperasi di sana bukan hanya masyarakat Bulungan saja. Soalnya dari warga luar juga ada,” pungkasnya. (*/jai/fly)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X