RASAKAN..!! Perampok Tambak Kelas Kakap Dibuat "Kaing-Kaing"

- Kamis, 10 Januari 2019 | 14:40 WIB

TARAKAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara berhasil membekuk dua pelaku perampokan tambak kelas kakap yang berinisial YG (30) dan ER (32). Aksi kedua pelaku yang sempat sangat meresahkan terhadap pengusaha tambak, berhasil dilumpuhkan oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/1) lalu.

Kapolda Kaltara Brigjen Pol Indrajit SH mengatakan, kedua pelaku sudah menjadi buronan oleh pihak kepolisian setelah di tahun 2018 lalu melakukan aksi perampokan sebanyak tiga kali. Melihat atensi dari laporan aduan oleh para korban, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku.

“Korban biasanya diceburin di tengah laut dan hasil tambaknya diambil. Untuk yang terungkap itu tiga kali, kemungkinan masih ada lagi yang lain dan korban belum melaporkan kepada kami,” kata Indrajit di Mapolres Tarakan kemarin (9/1).

Diketahui, para pelaku sering beraksi berkomplot melakukan aksinya pada 24 Juli lalu, 16 Agustus lalu dan pada 1 Januari yang lalu. Kedua pelaku diketahui juga dalam aksinya selalu mengambil hasil panen korban, bahkan mesin speedboat milik korban juga diambil oleh pelaku. Dijelaskan Kapolda, untuk lokasi kejadian tempat para pelaku beraksi yaitu di sekitaran Pulau Tias, Tugu Panjang, dan Tuga Mapat Kabupaten Bulungan.

Untuk modus operandi yang digunakan adalah para pelaku, lanjutnya, biasanya para pelaku selaku mengetahui kapan korban akan panen hasil tambaknya. Setelah itu pelaku akan mengejar korban, sampai di tempat yang jauh dari pantauan nelayan lain. “Korban kemudian ditodong menggunakan senjata api, karena petambak ini takut jadi mereka berhenti. Kemudian disuruh cebur dan hasil tambak bersama speedboat milik korban diambil,” beber Indrajit.

Terhadap kronologis penangkapan kedua pelaku, diketahui saat diamankan pelaku berada di daerah pertambakan yang ada di Kabupaten Bulungan. Saat ingin diamankan oleh opsnal Ditreskrimum Polda Kaltara, kedua pelaku sempat ingin melarikan diri dan memberikan perlawanan terhadap petugas. Akhirnya kontak senjata antar pelaku dan polisi pun tidak terhindarkan. Namun dengan kesigapan anggota polisi, kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan keduanya mengalami luka tembak dibagian kakinya. “Mereka sempat melawan namun kami lumpuhkan,” tegasnya.

Usai dibekuk oleh polisi, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah pucuk senjata api rakitan laras panjang, satu senjata api rakitan laras pendek dan dua bungkus sabu. Para pelaku mengakui sering menggunakan sabu-sabu sebelum beraksi.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara lain yang pernah dilakukan keduanya. Selain itu, masih ada tiga tersangka yang masih DPO dan merupakan komplotan dari keduanya dalam beraksi. Kedua pelaku ini adalah residivis dengan kasus yang sama. Terhadap kedua pelaku, polisi akan mengenakan pasal 365 ayat 2 dan pasal berlapis terkait kepemilikan senpi, yaitu pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Kami akan terus lakukan penyedikan terhadap kedua. Saya juga minta kepada tersangka yang DPO agar menyerahkan diri. Saya juga minta kepada pengusaha tambak kalau mau panen untuk memberikan informasi kepada polisi agar polisi biar patroli,” jelasnya.  (zar/ash)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X