Setahun, Kejari Tangani Enam Kasus Korupsi

- Kamis, 10 Januari 2019 | 14:38 WIB

NUNUKAN – Sepanjang tahun 2018 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menangani setidaknya enam kasus korupsi. Dibandingkan 2017, kasus korupsi yang ditangani Kejari pada 2018 meningkat dua kasus.

Dari enam kasus yang ditanganinya pada 2018 lalu, Kejari sudah menahan empat tersangka yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Nunukan. Sementara dua kasus lainnya, hingga kini masih dilakukan penyeldikan pihak kepolisian. “Ya, tahun ini ada 6 kasus korupsi yang kami tangani. Dua diantaranya masih penyelidikan di lingkungan kepolisian. Hanya baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya yang masuk,” ungkap Kepala Kejari Nunukan, Fitri Zulfahmi kepada media ini kemarin.

Salah satu dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki yakni angkutan laut pemerintah Tasbara yang diduga akan menyeret mantan kepala Dinas Perhubungan  (Dishub) Nunukan. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan kebenarannya lantaran masih dalam penyelidikan.

Sementara itu, kasus yang masih dalam proses yakni kasus dugaan korupsi rehabilitasi kapal patroli Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan. Dalam kasus ini ada dua orang tersangka. Pejabat yang terjerat adalah Mantan KSOP Nunukan tahun 2013 yang berinisial NA. Sementara tersangka kedua yakni AL. AL terbukti terlibat dalam kasus ini dengan menerima surat kuasa fiktif dari Jakarta.

Berkas NA telah tahap dua dan akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Sementara AL, telah menjalani sidang dugaan korupsi tersebut di Pengadilan Tipikor Samarinda. “Hanya saja, tersangka NA sedang sakit diabetes. Dokter mengakui yang bersangkutan tidak bisa dipindah lantaran tidak bisa jalan. Jadi, pelimpahan untuk sementara ditunda,” tambah Zulfami, sapaan akrabnya.

Selain itu juga ada Kepala kantor Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Sei Nyamuk yang berinisial HJ. Ia didiuga melakukan pungli UPP Kelas III Sei Nyamuk. Atas dugaan tersebut, HJ pun disangkakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) junto pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 3, Pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (raw/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X