TANJUNG SELOR – Tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini berkurang. Dikarenakan, Pemprov Kaltara mendapatkan tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) usai pelaksanaan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menyampaikan, kebijakan terhadap tenaga honorer saat ini dilakukan pengurangan. Alasanya, rasionalisasi dan efisiensi dilakukan Pemprov Kaltara.
“Terjadi pengurangan. Selain karena rasionalisasi juga karena ada tambahan PNS yang lulus baru-baru ini,” ucap Irianto Lambrie kepada Radar Kaltara, Selasa (8/1).
Lanjutnya, perpanjangan kontrak terhadap tenaga honorer tetap dilakukan. Sebab, sampai saat ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai belum dapat dilakukan.
Namun, perpanjangan kontrak juga tidak dapat dilakukan begitu saja. Bagi tenaga honorer yang perilakunya kurang baik, tidak melaksanakan tugas, malas masuk kantor tentunya kontrak tidak akan diperpanjang.
Dikarenakan, berkaca pada aturan ASN saja bisa diberhentikan dari jabatannya jika tidak memiliki integritas. “Jangankan yang honerer yang pegawai saja bisa diberhentikan. Dan tergantung perilaku juga, jika malas masuk kantor bisa diberhentikan OPD tempatnya,” tegasnya.
Sedangkan, terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) belum dapat dilaksanakan di Kaltara. Lantaran, kebutuhan terhadap tenaga tidak terlalu mendesak seperti daerah lain.
“Untuk Kaltara sebagai provinsi baru tidak dapat. Sebab, diperuntukkan untuk provinsi yang sudah padat. Dan untuk P3K sendiri diperuntukkan bagi orang yang memiliki kekhususan bukan honoroer biasa. Misalnya bisa bergelar doktor dan S2,” tambahnya.
Dengan P3K proses yang harus dilaksanakan tak jauh berbeda dengan seleksi CPNS. Prosesnya, diusulkan ke pusat dengan jumlah formasi yang dibutuhkan. Lantaran, antara ASN dan P3K yang membedakan hanya hak pensiun. Sedangkan, kedudukan sama. “Boleh diberikan jabatan seperti kepala dinas,” pungkasnya. (akz/zia)