Tegaskan Seleksi PPPK Tak Dilakukan

- Rabu, 9 Januari 2019 | 13:49 WIB

NUNUKAN – Akibat belanja pegawai yang telah mencapai 50 persen, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan memastikan tak ikut melakukan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) seperti di daerah lainnya.

Hal itu merupakan salah satu syarat dari perekrutan PPPK berdasarkan peraturan pemerintah PP 49/2019 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Inilah yang jadi masalahnya. Di Nunukan ini kondisi belanja pegawai itu sudah fifty-fifty (50:50). Sudah pas,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan Serfianus kepada media ini kemarin.

Sehingga, katanya, untuk melakukan perekrutan PPPK, baik untuk tenaga pendidik maupun kesehatan tidak dapat dilakukan. Apalagi jika untuk mengangkat pegawai honorer yang juga banyak digunakan di bagian administrasi pemerintahan. Mulai di sekretariat kabupaten hingga di tingkat perangkat daerah, termasuk di kelurahan. “Pemerintah akan melihat kemampuan keuang daerah dulu. Kalau kemampuan keuangan daerah tidak cukup, maka tidak mungkin dilakukan perekrutan PPPK ini,” tegasnya.

Kecuali, lanjutnya, pemerintah pusat membantu daerah melalui pendanaan bantuan atau share dana ke daerah khusus untuk penggajian PPPK ini. Karena untuk gaji dan tunjangan pegawai ini tetap masuk dalam batang tubuh APBD seperti halnya penggajian ASN.  “Tapi, kalau untuk memaksakannya tidak bisa. Di PP itu disyaratkan agar belanja pegawai itu tidak boleh melebihi 50 persen,” ujarnya.

Untuk itu, kebijakan yang dapat dilakukan Pemkab Nunukan hanya memperpanjang kontrak pegawai honorer yang berlaku hingga 5 tahun ke depan. Artinya, pegawai honorer masih tetap digunakan karena kebutuhan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sabri mengatakan, pengangkatan pegawai honorer di 2019 dipastikan sudah tidak ada lagi. Kendati demikian, bagi pegawai honorer yang ada akan kembali diperpanjang kontraknya. Sebab, untuk proses perekrutan PPPK belum dapat dilakukan Pemkab Nunukan.

Sabri menegaskan, dasar tersebut dapat dilihat pada pasal 99 ayat 1 dan 2 PP nomor 49/2018 tentang PPPK. Di pasal itu disebutkan jika pegawai honorer ini masih dapat dipertahankan hingga 5 tahun ke depan. Menurutnya, PPPK sebagai alternatif pengisian jabatan di setiap perangkat daerah. Sementara ASN wajib menjalankan tugas-tugas jabatan yang ada di organisasi pemerintahan. “ASN ini terbagi menjadi dua. Yakni, ASN sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS. Nah, yang non PNS ini disebut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, karena berbasis kualifikasi kompetensi maka kebutuhan-kebutuhan dalam jabatan di perangkat daerah dibutuhkan mereka yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana diploma tiga (D3) dan starata satu (S1). Sementara, pegawai honorer yang dimiliki saat ini didominasi kualifikasi pendidikan di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Sehingga untuk proses pengalihan dari pegawai honorer menjadi PPPK sangat tidak mudah dilakukan.

Selain itu, lanjutnya, proses perekrutannya juga membutuhkan waktu dan anggaran yang sama dengan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Mulai dari berkas lamaran dan klasifikasi pendidikannya. Namun sebelum dilakukan perekrutan itu wajib dilakukan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK), untuk melihat jabatan apa saja yang dibutuhkan. “Jadi, tidak ada langsung pengangkatan dari pegawai honorer menjadi PPPK. Tapi harus ada seleksi. Yang diseleksi juga berdasarkan kebutuhan dari perangkat daerah bersangkutan,” jelasnya.

Hal tersebut juga dikuatkan dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Nunukan, Asmar. Ia mengatakan, pengangkatan PPPK untuk mengganti pegawai honorer yang selama ini banyak membantu tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Nunukan belum dapat dilakukan karena masih dalam pembahasan.

Ia mengatakan, meskipun Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang manajemen PPPK telah diterbitkan sebagai petunjuk teknis (Juknis) dalam menerapakan Undang-Undang (UU) nomor 5/2014 tentang ASN, namun dalam pelaksanaannya masih perlu dibahas kembali. Utamanya bagi pemerintah daerah. “Yang pasti, belum ada rencana seleksi PPPK itu dilakukan di tahun ini,” jelasnya. (oya/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X