Sidang Kode Etik Silaban Berpatokan Terhadap Tuntutan JPU

- Rabu, 9 Januari 2019 | 13:37 WIB

TARAKAN – Saat ini salah satu anggota Polres Tarakan, Silaban, tinggal menunggu putusan hakim terkait kasus narkotika yang melibatkan dirinya. Dikatakan Wakapolres Tarakan Kompol Riski Farah Sandy, saat ini tidak hanya Silaban yang terlibat masalah dengan tindakan hukum, namun ada dua anggota Polres Tarakan lagi yang juga tengah bermasalah.

“Jadi sudah ada beberapa dilakukan proses disiplin, ada juga dua kasus pidana yang ditangani Polres Tarakan dan satu lagi ditangani Polres di Sulawesi Selatan untuk kasus narkotika,” ungkapnya.

Terhadap oknum polisi yang tengah menjalani persidangan, pihaknya akan menunggu proses inkrar dari dari majelis hakim. Setelah itu baru akan dilakukan sidang kode etik diinternal Polri. Diakui Riski, dalam patokan sidang kode etik tidak akan melihat putusan akhir, namun lebih kepada tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui Silaban dituntut 14 tahun penjara oleh JPU dan tuntutannya itu juga akan menjadi dasar dalam sidang kode etiknya nanti. “Tuntutan itu akan menjadi rekomendasi, apakah nanti dia bisa  Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Sanksi lain, bisa dilakukan mutasi,” tegasnya.

Dipaparkan Wakapolres, biasanya untuk pengusulan terhadap PTDH untuk anggota Polri, biasanya diberikan terhadap jumlah tuntutan minimal 3 tahun oleh JPU. Kemudian untuk Polres Tarakan, sebenarnya ada beberapa sidang kode etik yang harus ditunda lantaran baru adanya Polda Kaltara. Ia memperkirakan tahun ini semua sidang kode etik yang tertunda akan dilakukan.

“Untuk sidang kode yang tertunda itu ada karena anggota melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kami belum lakukan sidang kode etik karena saat itu belum ada Kabidhum untuk memberikan saran hukumnya, kalau sekarang sudah ada,” bebernya.

Ditambahkannya, saat ini juga sudah ada personel Polres Tarakan yang sudah menjalankan hukumannya di Lapas Tarakan namun belum dilakukan sidang kode etik. Untuk itu, pihaknya akan mengatur ulang jadwal sidang kode etik, yang diketahui merupakan tunggakan di tahun sebelumnya.

“Dari sidang kode etik akan kami putuskan dan pertimbangkan bagaimana sikap dari anggota Polri ini. Kami akan lihat apakah ada perubahan dan itu menjadi kebutuhan kami untuk putusannya,” jelasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X