Masih Ada yang Nekat

- Rabu, 9 Januari 2019 | 11:51 WIB

TARAKAN - Meski telah melaksanakan penertiban pemasangan stiker pada angkutan kota (angkot), namun ternyata masih ada saja angkot yang memajang stiker calon legislatif di belakang kaca kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi langsung ke lapangan untuk melaksanakan penertiban terhadap angkot yang masih memasang stiker caleg di kaca bagian belakang mobil.

“Meski kami sudah melakukan penertiban, tapi pasti masih ada angkot yang terlewatkan, karena pada saat penertiban, tidak semua angkot ada. Sehingga yang tersembunyi itulah yang terlewatkan,” ucapnya.

Untuk itu, jika mendapatkan angkutan kota yang belum melepas stiker caleg di kaca bagian belakang mobil, pihaknya akan langsung melakukan pencopotan terhadap stiker tersebut. Selanjutnya, Sulaiman menyatakan bahwa proses penertiban stiker tak hanya dilaksanakan sekali saja, namun Bawaslu berencana untuk melaksanakan proses penertiban stiker pada saat dilakukannya masa tenang kampanye nanti.

“Tapi jadwalnya belum ada. Kami pasti akan melakukan follow up kembali,” tuturnya.

Jika saat penertiban kedua, Bawaslu menemukan pemilik angkot yang nekat dan tidak melepas stiker yang telah ditertibkan Bawaslu, atau memasang kembali stiker yang telah dilepas Bawaslu, Sulaiman menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan tabulasi data, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh setiap caleg.

Nah, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 286 dijelaskan terkait pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), misalkan pelanggaran masif yakni sebuah perbuatan pelanggaran yang dilakukan dengan melibatkan penyelenggara atau pemerintah yang dilarang UU yang terlibat dalam kampanye, sedang pelanggaran sistematis merupakan pelanggaran yang terencana.

“Jadi kalau terpenuhi pelanggaran TSM-nya, maka potensi untuk dibatalkan menjadi peserta politik itu bisa jadi dilakukan,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik angkot di Kota Tarakan, Udin mengatakan bahwa dirinya telah mengikuti proses penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu, Polisi dan Satpol PP pada Desember 2018 lalu. Untuk itu, dirinya berkomitmen akan bersikap hati-hati dan tidak melakukan pemasangan stiker caleg.

“Memang stiker itu sudah dicabut tahun lalu, nggak mau sudah saya pasang, nanti dibilang melanggar aturan, kasihan kami rakyat kecil kalau harus dihukum,” bebernya.

Meski begitu, dirinya mengaku masih ada beberapa rekannya yang belum sempat melakukan pencopotan stiker di belakang kendaraan angkotnya. Hal tersebut dikarenakan kurangnya waktu untuk melepas stiker tersebut.

“Masih ada sebagian sih yang belum bongkar stikernya, tapi kalau kami lihat selalu diingatkan. Kasihan kalau tidak tahu,” singkatnya. (*/shy/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X