TANJUNG SELOR – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memenuhi kebutuhan dokter spesialis di provinsi termuda Indonesia ini untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltara, Usman mengatakan, salah satu yang sedang diwacanakan saat ini adalah pemberian insentif yang cukup menjanjikan dan pemberian fasilitas pendukung seperti mobil dinas, rumah dinas dan lain sebagainya.
Tak hanya itu, upaya lain yang juga direncanakan akan dilakukan untuk menarik minat dokter spesialis ini adalah dengan membiayai pendidikan guna peningkatan kualitas dokter spesialis senior yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ini merupakan upaya kita untuk menarik minat para dokter spesialis untuk mengabdi di Kaltara,” ujar Usman kepada Radar Kaltara saat ditemui di Gedung Gadis, Tanjung Selor, Senin (7/1).
Usman mengatakan, saat ini di Kaltara baru memiliki 37 dokter spesialis dasar, 20 dokter spesialis penunjang, dan 29 dokter spesialis lainnya. Adapun kebutuhan dokter spesialis idealnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 56 tahun 2014. Di antaranya untuk rumah sakit tipe C itu minimal dua dokter spesialis per bidang dan tipe B minimal tiga dokter spesialis per bidang.
Usman mengatakan, persoalan dokter spesialis ini merupakan hal yang harus dipikirkan dan ditindaklanjuti. Untuk yang ada di kabupaten/kota juga bisa melalui cara lain, yakni meredistribusi dokter spesialis yang berlebih di satu daerah ke daerah lain yang masih kurang.
“Misalnya yang di Nunukan dokter spesialisnya berlebih. Itu bisa ditarik ke daerah lain,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, cara lain yang dilakukan untuk merekrut dokter spesialis dengan mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) seperti yang dilakukan pada rekrutmen CPNS tahun lalu. Namun, saat ini untuk rekrutmen CPNS formasi dokter spesialis ini, pihaknya masih terbentur aturan.
“Melihat rekrutmen dokter spesialis dua tahun terakhir ini tidak pernah terisi penuh. Salah satu persoalannya ada pada batasan usia yang ditetapkan maksimal 35 tahun,” sebutnya.
Ia mengatakan, persoalan batasan usia ini harus menjadi catatan dan perimbangan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk dilakukan revisi atau pengecualian khusus dokter spesialis.
“Kalau bisa untuk dokter spesialis ini minimal dibatasi usia maksimalnya 40 tahun. Jadi banyak dokter spesialis senior yang ada di Kaltara ini bisa ikut tes. Ini kita perjuangkan, semoga bisa disetujui,” pungkasnya. (iwk/eza)