Kalau Bisa Ditambah Jadi Rp 2 Miliar

- Senin, 7 Januari 2019 | 14:27 WIB

Dana kelurahan, seperti dijanjikan pemerintah pusat, akhirnya digelontorkan tahun ini. Di Kaltara, puluhan kelurahan diguyur anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan tersebut. Secara nasional dialokasikan Rp 3 triliun. Namun, belakangan sejumlah kelurahan mengaku belum siap karena belum menerima petunjuk teknis mengenai dana tersebut.

---

UPAYA pemerintah berdayakan masyarakat di tingkat kelurahan direalisasikan di 2019 melalui dana kelurahan. Masing-masing kelurahan di Tarakan diberi jatah Rp 350 juta dari pemerintah pusat.

Lurah Juata Permai Opniel Sangka mengatakan sebelumnya sudah mendengar dan membahas bersama instansi terkait termasuk kecamatan mengenai dana tersebut. “Kami juga sudah melihat Permendagri (Permendagri 130/2018) itu walaupun secara resmi belum kami terima. Yang jelas kami juga menunggu arahan dari instansi terkait dan kecamatan, apakah sudah ada, teknisnya seperti apa?” ujar Opniel kepada Radar Tarakan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/1).

Sejauh yang ia ketahui, sesuai dengan isi Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Kelurahan, dana kelurahan ini diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana, juga pemberdayaan masyarakat.

“Misalnya saja perbaikan posyandu, poskamling, jalan-jalan lorong termasuk semenisasi. Dana kelurahan baru tahun ini yang digelontorkan dari APBN,” katanya.

Apalagi di wilayah Kelurahan Juata Permai ini masih banyak jalan yang belum tersentuh semenisasi. Beberapa titik di wilayahnya pun termasuk daerah rawan longsor.

Informasi yang ia terima masing-masing kelurahan di Tarakan menerima anggaran sekitar Rp 350 juta. Anggaran yang dirasa sangat terbatas untuk membangun suatu kelurahan ini, perlu dimaksimalkan dan diarahkan penggunaannya pada hal yang prioritas. “Ada daerah yang rawan longsor, karena defisit sehingga tidak dapat ditanggulangi oleh pemerintah. Jadi kalau memang dana kelurahan itu cukup, kami akan arahkan ke sana. Tapi kalau tidak cukup, kami tidak bisa paksakan karena sesuai dengan mekanisme dan aturan anggaran itu,” bebernya.

Apakah angka Rp 350 juta ini cukup? Menurutnya, merasakan pembangunan secara bersamaan dan dalam tahun yang sama pastinya tidak memungkinkan dengan anggaran sebanyak itu. Kecuali pembangunan ini dilakukan secara bertahap. “Tentu ini tidak cukup, misalnya membangun di lingkungan kantor saja tidak cukup, apalagi untuk membangun lingkungan masyarakat. Makanya penggunaannya dimaksimalkan dengan melihat yang mana lebih prioritas,” jelasnya.

Dana kelurahan ini pun tak serta merta langsung dibagikan kepada masing-masing lingkungan RT yang ada di dalamnya. Tetapi duduk bersama, berunding dan menentukan dana kelurahan ini diarahkan ke titik yang mana sesuai dengan hasil kesepakatan.

“Di sini ada 21 RT, jadi tidak langsung kami bagi-bagikan ke 21 RT itu. Terkait data-data musrenbang yang diusulkan ketua RT, kembali kami berembuk, apakah data sebelumnya ada perubahan atau tidak, yang mana diprioritaskan,” katanya.

Dalam hal ini pun perlu memberikan pemahaman kepada ketua RT, bahwasanya dana yang ada ini terbatas. Maka ia berkomitmen dalam penggunaan dana kelurahan melibatkan semua unsur yang ada, arah pembangunan sesuai dengan hasil kesepakatan bersama. “Kami harus memberikan pemahaman ke ketua RT kalau dana ini terbatas, dan tidak langsung membagi rata ke semua RT. Bisa jadi ada yang butuh dana kecil, dana besar dan prioritas. Jadi kembali lagi kepada kesepakatan bersama,” urainya.

Terlepas dari permasalahan infrastruktur, lembaga kemasyarakatan, khususnya karang taruna dan lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) di Juata Permai ini pun kembali direncanakan dalam tahun ini. Lembaga ini sempat vakum dua tahun, dan sumber anggaran tidak begitu mendukung.

“Kami sudah planning-kan di tahun ini karang taruna dan LPM pemilihan kepengurusan yang baru. Karena memang dua tahun lalu SK sudah berakhir, jadi rencananya pemilihan kembali. Sumber APBD tidak ada dan memang anggaran terbatas,” katanya.

Lantas sejauh ini seperti apa anggaran di kelurahan? Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kelurahan bukan lagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sehingga penganggarannya pun mengikut dari kecamatan.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X