2019, Satpol PP Belum Miliki PPNS

- Senin, 7 Januari 2019 | 13:52 WIB

NUNUKAN – Kemampuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) di 2019 tampaknya masih belum maksimal.

Kosongnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindakan pelanggaran melalui tindak pidana ringan (tipiring) ini masih terus dialami perangkat daerah yang juga bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum ini.

Asisten Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretarirat Kabupaten (Setkab) Nunukan Hanafiah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, selama ini memang Satpol PP Nunukan masih belum maksimal melakukan tugas pokoknya. Sehingga, pelanggaran perda dan perbup masih saja terus terjadi. “Idealnya memang Satpol PP itu dapat memberikan tipiring setiap pelanggaran perda itu. Tapi, nyatanya memang tidak ada,” kata Hanafiah saat dikonfirmasi mengani kinerja Satpol PP Nunukan sepanjang 2018  kepada media ini kemarin.

Ia mengatakan, tak berbeda jauh dengan 2018, tahun ini tampaknya mendapatkan PPNS untuk memperkuat Satpol PP Nunukan dalam hal penindakan belum dapat dilakukan. Sebab, masih banyak hal-hal yang perlu siapkan. Khususnya ASN yang akan ditunjuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) penyidik ini.

 “Untuk mendapatkan solusi ini memang harus ada rapat koordinasi dengan perangkat daerah lain. Sebab, tugas yang dilakukan Satpol PP ini berkaitan dengan sejumlah perangkat daerah lainnya juga,” ungkapnya.

Hanafiah tak menampik jika sejumlah pelanggaran perda dan perbup masih saja terus terjadi di Kabupaten Nunukan saat ini. Hal ini dipicu kerana masalah yang dihadapi pada PPNS di Satpol PP Nunukan juga. “Memang harus tegas Satpol PP ini. Tapi, kenyataannya tidak demikian. Jika sulit melakukan penindakan hukum, dapat dilakukan melalui estetika kota. Satpol PP dapat menegur karena memang bagian dari tugas mereka jika melihat adanya masyarakat yang melanggar perda atau perbup tadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan Sabri mengatakan, keterbatasan ASN menyulitkan pihaknya untuk kembali menempatkan PPNS di Satpol PP Nunukan. ASN yang menjadi PPNS ini memiliki syarat-syarat tertentu. Apalagi sebagai jabatan fungsional tentunya membutuhkan ASN yang memang mahir di bidangnya.

“Memang seharusnya ada regenerasi PPNS itu. Dulunya memang ada PPNS ini, tapi karena ASN ini sifatnya berkarier juga, akhirnya ada yang terpaksa meninggalkan PPNS tersebut. Tidak mungkinlah level asisten yang ditugaskan menyelidik karena dulunya  menjabat sebagai PPNS,” jelasnya.

Dikatakan, dengan adanya perubahan regulasi dalam UU ASN ini sudah mengharuskan adanya peningkatan kapasitas ASN melalui diklat. Khususnya mereka yang berada pada jabatan fungsional.

 “ASN itu semuanya sama. Baik di struktural maupun fungsional. Semuanya membutuhkan peningkatan kapasitas, semuanya butuh perlakuan kepegawaian yang bisa mengembangkan karier. Seperti PPNS. Hanya, saat ini terkendala dengan finansial,” jelasnya.

Untuk diketahui, PPNS yang dimiliki Pemkab Nunukan sebelumnya sebanyak 14 orang. Mereka tersebar di sejumlah perangkat daerah. Namun, kini sudah tak berfungsi dan tak memiliki kewenangan lagi. Karena, masa berlaku sebagai PPNS perda hanya berlaku selama 5 tahun telah habis. Kemudian wacana memperpanjang masa berlakunya wajib memenuhi syarat yang ditentukan. Salah satunya memiliki surat keputusan (skep) yang sebelumnya dimiliki PPNS yang dikeluarkan Kemendagri. Sementara, sejumlah PPNS yang ada mengaku sudah kehilangan skep yang dimaksud. Sehingga, melakukan perpanjangan sangat sulit dilakukan kecuali pengusulan baru. (oya)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X