Ingatkan ASN Jangan Ikut Politik Praktis

- Senin, 7 Januari 2019 | 13:37 WIB

TANA TIDUNG - Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), H.Undunsyah kembali mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan  pemilihan presiden (Pileg dan Pilpres) 2019 mendatang.

Dikungkapkan Bupati, tahun 2018- 2019 merupakan tahun politik.Jangan sampai ASN mencoba-coba ikut bermain politik secara terang-terangan dalam melakukan kampanye. “Nanti saja saat di bilik suara baru gunakan hak pilih sesuai dengan pilihan,” kata Bupati.

ASN dilarang mengikuti kampanye dan wajib fokus dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. “Jangan ciderai jabatan dengan ikut terlibat politik praktis,” tambah Bupati.

Larangan PNS atau  ASN untuk tidak ikut berpolitik praktis diatur undang- undang,  juga Peraturan Pemerintah baik tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil maupun tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terpisah Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran, Ramsyah mengatakan, ASN seharusnya menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi pemilu. Salah satunya tidak menghadiri acara kampanye terbuka agar tetap dianggap netral. Hal ini untuk menghindari adanya persepsi buruk publik terhadap netralitas ASN.

"Imbauan kita bagaimana seorang ASN itu dapat memposisikan diri dengan tepat. Jangan sampai melakukan tindakan yang bisa diasosiasikan berpihak,"ujar Ramsyah, Minggu (6/1). "Inilah yang harus kita jelaskan ke pada masyarakat agar tidak saling ada sikap ketakutan yang berlebih. Tetapi juga harus ada kehati-hatian dalam bersikap," sambungnya.       

Untuk menjaga netralitas itu, kata Ramsyah, sebaiknya ASN menghindari seluruh aktivitas yang berpotensi dapat ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu calon tertentu. Seperti misalnya berfoto dengan peserta pemilu, atau bahkan memberi 'like' di status Facebook peserta pemilu.

"Nge-like status FB saja tidak boleh apalagi foto bersama itu sudah salah," ujarnya.

 

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Asman Abnur telah mengeluarkan surat soal netralitas PNS.

Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan Asman pada 27 Desember 2017. Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri kabinet kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan. Berdasarkan pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yaitu PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Tidak hanya ASN, larangan menjaga netralitas juga dikhususkan untuk Kepala Desa. Hal itu termuat pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan itu, aparatur pemerintah desa dilarang untuk ikut berkampanye dan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, pasal 278.  “Dalam aturan tersebut sangat tegas bahwa kepala desa dan perangkatanya serta PNS dan TNI atau Polri tidak boleh terlibat politik,” pungkasnya. (*/rko/zia)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X