Semua Parpol Taat Aturan

- Sabtu, 5 Januari 2019 | 08:57 WIB

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung (KTT) memastikan semua parpol yang akan menjadi peserta pada Pemilu Serentak 2019 taat aturan.

Terutama dalam hal penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Seperti diketahui KPU memberi batas waktu penyerahan LPSDK hingga pukul 18.00 Wita, Kamis (4/1).

 “Sampai pukul 18.00 Wita sudah 14 parpol yang menyerahkan LPSDK. Alhamdulillah, semua parpol sudah faham akan tugasnya, jadi tidak ada keterlambatan, dan tidak ada yang dikembalikan semua berjalan baik,” ungkap Maimunah, Divisi Hukum KPU KTT kepada Radar Tarakan, Kamis (3/1).

Maimunah menuturkan, pihaknya belum bisa memastikan parpol yang memiliki LPSDK paling besar dan paling sedikit.

"Untuk sementara kami masih melakukan rekap LPSDK dari caleg maupun parpol masing-masing. Dan kami juga sangat mengapresiasi semua parpol yang sudah mematuhi aturan dengan menyerahkan LPSDK- nya tepat waktu," ujarnya.

Sementara, untuk besaran dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur dalam Pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Pemilu membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Adapun, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye itu, sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 331 ayat (1) dan (2).

"Setiap parpol yang sudah menyerahkan LPSDK selanjutnya diberikan bukti tanda terima,” ujarnya. Kegiatan pelaporan dana kampanye ada tiga tahapan, yaitu LADK, LPSDK, serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Sesuai aturan, menurutnya, LPSDK akan saling berhubungan dengan laporan akhir dana kampanye. Bila tidak memasukkan laporan akhir dana kampanye maka sanksinya hanya dikenakan sanksi moral.

Untuk diketahui, proses penyampaian LPSDK disaksikan langsung oleh Komisioner Divisi Hukum Penindakatan dan Pelanggaran Bawaslu KTT, Ramsyah,SH.

Kepada Radar Tarakan, Ramsyah mengatakan, dirinya melihat langsung penyerahan LPSDK untuk memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi segala tahapan terkait pelaporan dana kampanye sesuai dengan aturan yang ada di PKPU Nomor 24 Tahun 2018.

“Bahwa peserta pemilu harus bisa memahami secara menyeluruh setiap aturan yang ada termasuk juga konsekuensinya jika peserta pemilu tidak atau terlambat dalam meyampaikan laporan dana kampanyenya,“ jelasnya. (*/rko/ana)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X