Mengawali Tahun 2019, BPJS Kesehatan Tarakan Jelaskan Kebenaran Isu-Isu Hoax

- Jumat, 4 Januari 2019 | 21:38 WIB

TARAKAN - Memasuki awal tahun 2019, BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi seluruh penduduk Indonesia semakin berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

Evaluasi dan inovasi kian ditingkatkan demi terpenuhinya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi peserta.

Sepanjang tahun 2018, telah terbit peraturan-peraturan terbaru yang semakin menyempurnakan aturan sebelumnya. Salah satunya dengan hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, salah satu peraturan terbaru yang wajib masyarakat ketahui yaitu terkait pendaftaran bayi baru lahir.
Bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini telah mulai diberlakukan sejak 18 Desember 2018 lalu. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan.
“Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” jelas Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan jika saat ini banyak isu-isu yang berkembang dan meresahkan masyarakat tentang BPJS Kesehatan. Isu tersebut antara lain terkait penjaminan penyakit katastropik dan rumah sakit yang menghentikan pelayanan kepada Peserta JKN-KIS karena putus kontrak.

“Pada kesempatan ini saya ingin menegaskan bahwa semua jenis penyakit katastropik masih dijamin dalam Program JKN-KIS. Tidak ada pembatasan jenis penyakit dan biayanya. Selama semua sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, akan dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegas Wahyudi.

Selain itu Wahyudi menjelaskan saat ini sedang viral beberapa rumah sakit swasta di daerah Jabodetabek yang tidak lagi melayani peserta JKN-KIS karena tidak diperpanjangnya kontrak. Hal ini dikarenakan rumah sakit tersebut belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.
Beberapa rumah sakit lainnya karena tidak memenuhi syarat kredensialing. Untuk fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak tersebut bersifat sukarela dan hakekatnya adalah semangat mutual benefit. Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini.
Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

Sampai dengan Januari 2019, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan telah bekerja sama dengan 6 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yaitu 5 rumah sakit dan 1 klinik utama, 111 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) antara lain 52 Puskesmas, 39 Dokter Praktek Perorangan, 20 klinik pratama dan klinik TNI/Polri, 6 Apotek dan 5 Optik yang tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Utara.

“Per 1 Januari 2019, sertifikat akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini 5 rumah sakit dan 1 klinik utama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Tarakan semuanya telah memenuhi ketentuan ini sehingga dapat melanjutkan kerja sama di tahun 2019,” pungkasnya.

Selama tahun 2018, total biaya pelayanan kesehatan yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan Cabang Tarakan kepada fasilitas kesehatan yaitu sebanyak Rp 230.678.548.260 untuk rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan di FKRTL dan Rp 39.958.458.854 untuk rawat jalan dan rawat inap tingkat pertama di FKTP. Jika ditotal, jumlah yang harus dibayarkan hampir mencapai 270 miliar.

“Per Desember 2018 total jumlah peserta terdaftar sebanyak 629.938 jiwa dari total penduduk 643.253 jiwa, Apabila dihitung cost rata-rata jika dianggap seluruh peserta yang terdaftar mengakses pelayanan kesehatan maka pada tahun 2018 per peserta menghabiskan biaya Rp 428.613. Pada kenyataannya, untuk biaya cuci darah saja satu orang bisa menghabiskan lebih dari 9 juta rupiah per bulan. Disinilah letak cost sharing, dimana yang sehat membantu yang sakit, dan yang sakit dibantu peserta yang sehat. Oleh karena itu, mengapa sangat penting apabila seluruh peserta JKN-KIS dapat membayarkan iurannya secara rutin setiap bulannya agar cost sharing ini dapat berjalan,” tutur Wahyudi.

Disampaikan Wahyudi bahwa pada tahun 2018 tunggakan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah merupakan segmen peserta yang memiliki tunggakan iuran paling besar di BPJS Kesehatan.

Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran peserta yang menunggak iuran JKN-KIS dari segmen peserta PBPU, BPJS Kesehatan telah melakukan beragam upaya. Di antaranya melakukan penagihan melalui telecollecting yang dilakukan oleh seluruh Duta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Tarakan.

“Kami menelpon langsung peserta-peserta yang menunggak mulai dari 1 bulan tunggakan. Selain itu masyarakat yang baru mau mendaftar sebagai peserta PBPU, kini telah diwajibkan untuk autodebet. Peserta wajib memiliki rekening bank BNI, BRI, Mandiri atau BCA apabila ingin mendaftar di kelas 1, 2 ataupun 3. Bagi peserta lainnya pun yang belum melakukan autodebet, diimbau untuk dapat melakukan autodebet iuran JKN-KIS nya agar terhidar dari lupa atau menunda-nunda membayar,” katanya.

Hingga Desember 2018, jumlah penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan melalui Program JKN–KIS di Provinsi Kalimantan Utara adalah sebanyak 629.938 jiwa dari total penduduk sebanyak 643.253 jiwa atau sebanyak 97,93 persen. Capaian yang tinggi ini merupakan wujud nyata komitmen dari jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sampai dengan pemerintah di masing-masing kabupaten/kota di Kalimantan Utara untuk hadir memberikan proteksi kesehatan bagi para penduduknya.

Halaman:

Editor: syarif01-Syarif Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X