Pengawasan Satpol PP Terbuka dan Tertutup

- Rabu, 2 Januari 2019 | 14:32 WIB

TARAKAN – Usai ditutupnya secara resmi dua lokalisasi di Tarakan yakni lokalisasi Bengawan Indah dan Karang Agas pada Jumat (28/12), pengawasan tetap dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-PMK) Tarakan.

Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP-PMK Tarakan Waridi mengatakan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP-PMK Tarakan terdiri dari pengawasan terbuka dan tertutup. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kedua lokalisasi tersebut tidak beroperasi lagi.

“Kalau pengawasan terbuka kita lakukan setiap tiga  kali sehari dengan patroli rutin, pagi, siang dan malam. Saat kita melewati dua lokalisasi tersebut kita pasti melihat secara langsung, apakah benar-benar lokalisasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi setelah ditutup secara resmi kemarin,” tuturnya, Selasa (1/1).

Sementara pengawasan tertutup dilakukan dengan mengirimkan petugas intelijen Satpol PP-PMK Tarakan ke dua lokalisasi tersebut. “Selain intelijen, kita juga memerlukan informasi dari masyarakat sekitar bila kedua lokalisasi tersebut benar-banar sudah tidak beroperasi lagi,” ujarnya.

Bila ditemukan masih ada lokalisasi yang beroperasi, pihaknya akan melakukan penindakan tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila. “Bila tertangkap tangan, akan kita tidak sesuai Perda Tarakan Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Tunasusila, akan dikenakan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta,” bebernya.

Sebelumnya pada Jumat (28/12), Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan resmi melakukan penutupan dua lokalisasi yang ada di Tarakan yakni lokalisasi Sungai Bengawan dan Karang Agas.

Dalam proses penutupan kedua lokalisasi yang dihadiri Wali Kota Tarakan Ir. Sofian Raga dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) itu, penghuni lokalisasi, pengelola dan wanita tunasusila di dalamnya menerima dengan baik.

Penutupan kedua lokalisasi ini merupakan instruksi dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencanangkan 2019 bebas prostitusi. Pemerintah daerah pun didesak untuk melakukan penutupan lokalisasi, hal ini dilakukan sebagai langkah tegas pemerintah dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat. (jnr/lim)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X