Jambret Emas Penjual Bensin, Pelaku Dihajar Massa

- Rabu, 2 Januari 2019 | 14:10 WIB

TARAKAN - Aksi yang dilakukan oleh pria berinisial AL ini cukup nekat. Bagaimana tidak, AL diketahui melakukan aksi penjambretan di siang bolong terhadap salah seorang korban yang diketahui merupakan penjual bensin botolan. Kejadian itu terjadi pada Minggu lalu (30/12) sekitar pukul 13.00 WITA, di sekitaran Jalan Slamet Riyadi.

Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf  menerangkan, sebelum beraksi diketahui pelaku melewati tempat penjualan bensin milik korban dan muncul niat jahat pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban. “Jadi pelaku mendatangi kios korban yang diketahui berjualan sayur-sayuran dan bensin botolan. Saat itu pelaku berpura-pura meminta untuk mengisi bensin botolan,” kata Choirul.

Lebih lanjut diceritakan pria yang berpangkat balok tiga itu, saat itu juga pelaku langsung melihat situasi sekitaran tempat korban berjualan, yang saat itu memang dalam keadaan sepi. Usai merasa aman untuk melakukan aksinya, pelaku pun nekat masuk ke dalam kios milik korban. “Setelah pelaku masuk ke dalam kios korban, kemudian ia secara paksa mengambil emas milik korban dan saat itu korban sempat memberikan perlawanan dengan menarik jaket pelaku,” jelasnya.

Akibat korban yang memberikan perlawanan saat itu, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kosong, namun korban mengalami luka akibat dipukul oleh pelaku. Berhasil mengambil emas milik korban, pelaku kemudian berusaha untuk melarikan diri. “Sesaat itu korban langsung berteriak meminta tolong terhadap warga sekitar,” imbuh kasat.

Warga sekitar yang mendengarkan teriakan korban, dengan cepat berlarian dan mengejar pelaku. Sesaat itu juga pelaku langsung berhasil diamankan oleh warga. Akibat kesal dengan perbuatan pelaku, beberapa warga sempat menghajar pelaku sebelum diamankan oleh pihak kepolisian.

“Pelaku langsung kita bawa ke Polres Tarakan dan untuk perbuatannya akan kita kenakan pasal 362 yaitu perbuatan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Choirul. (zar/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X