TARAKAN – Kasus curanmor kembali berhasil diungkap oleh unit Jatanras, Satreskrim Polres Tarakan. Dari pengungkapan kasus tersebut, didapati terjadinya kasus curanmor lantaran adanya kelalaian dari pemilik kendaraan.
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Midhyawan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Choirul Jusuf mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap pelaku curanmor yang berinsial EH di rumahnya yang berada di sekitaran Kelurahan Pamusian, Jumat lalu (28/12).
Sebelum diamankan oleh unit Jatanras, EH diketahui merupakan buronan pihak kepolisian setelah dilaporkan pada 23 Desember lalu lantaran mencuri sebuah sepeda motor. “Saat itu sekitar jam 01.00 Wita di sebuah kos-kosan yang ada di Jalan Kusuma Bangsa, pelaku lewat depan kos dan melihat sebuah motor matik,” katanya.
Dilanjutkan Choirul, setelah melihat motor tersebut terparkir depan kosan korban, muncul niat pelaku ingin mencuri motor tersebut. Akhirnya EH pun mencoba menyalakan motor tersebut. Diketahui saat itu motor tersebut terparkir di depan teras kos-kosan dan kunci kontak motor tersebut sudah rusak, sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur motor tersebut. “Dia juga sempat memperhatikan sekitaran kosan tersebut dan tidak ada orang, kemudian dia membawa kabur motor tersebut,” imbuh Choirul.
Setelah menjadi buronan selama lima hari, akhirnya EH berhasil diamankan oleh unit Jatanras. Pelaku sendiri berhasil diamankan setelah unit Jatanras mengetahui informasi adanya penjualan motor, yang diduga motor dijual merupakan hasil pencurian. “Setelah dapat informasi akan ada motor mau dijual, kami langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Mapolres Tarakan,” tuturnya.
Choirul menghimbau, untuk menekan terjadi kasus curanmor di Kota Tarakan, masyarakat pemilik kendaraan diharapkan untuk selalu memperhatikan kondisi motor saat terparkir. Tidak hanya itu, saat meninggalkan motor dalam keadaan terparkir, ia menghimbau agar tidak lupa mencabut kunci motor. Apalalgi, sebut Choirul, kebanyakan kasus curanmor terjadi lantaran kelalaian dari pemilik motor. “Pelaku akan kami kenakan pasal 362 KHUP karena ini termasuk pencurian biasa,” jelasnya. (zar/ash)