MANAGED BY:
SELASA
30 MEI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

ADV

Kamis, 06 Desember 2018 19:46
FSP BUMN Strategis Tolak PMA 100 Persen di Sektor Industri Strategis

Liberalisasi Sektor Industri Strategis Dinilai Melanggar UUD 45

RENCANA pemerintah untuk merelaksasi daftar negatif investasi (DNI) dengan mengeluarkan 25 bidang usaha. Berdasarkan daftar DNI salah satunya sektor telekomunikasi dan Informasi (TI), energy dan sumber daya mineral (ESDM), kesehatan, dan pariwisata. Atau dengan kata lain terbuka 100 persen untuk penanaman modal asing (PMA).

Hal ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat dan umumnya mereka menolak dengan bermacam alasan. Ketua Umum Federasi Serikat
Pekerja BUMN Strategis (FSP BUMN Strategis) Wisnu Adi Wuryanto misalnya. Ia menegaskan bahwa kebijakan pemerintah di bidang investasi pada empat sektor, khususnya TI dan ESDM saat ini sudah sangat liberal. “Hendaknya tidak perlu ditambah lagi bahkan mestinya dikurangi agar kedaulatan bangsa terjaga. Dengan kepemilikan asing boleh mencapai 67 persen di sektor TI dan 49 persen di sektor energi seperti yang berlaku saat ini sudah sangat terbuka, mestinya dikurangi agar
anak negeri masih menjadi pemilik mayoritas di rumahnya sendiri” kata Wisnu.

“Kita harus ingat bahwa telekomunikasi dan energy adalah cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak,” tambah dia. Undang – undang telekomunikasi nomor 36 tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi menyatakan demikian. Implikasi dari hal tersebut, menurut Wisnu, pemerintah harus memegang kendali atas arah perkembangan dan kepemilikan telekomunikasi dan energi guna memastikan sumber daya yang terbatas itu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.

“Jelas ini merupakan amanah pasal 33 UUD Tahun 1945. Kita bisa bayangkan, apabila penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, jaringan telekomunikasi bergerak, penyelenggaraan jasa konten dan aplikasi, pengelolaan energi di Hulu serta pengelolaan energi Hilir sepenuhnya dikuasai asing. Maka negara ini seperti
menyerahkan kedaulatan industri strategis ke pihak asing. Karena kita tahu betapa pentingnya sektor telekomunikasi dan energi dalam menggerakkan perekonomian, kesejahteraan, sosial budaya, bahkan pertahanan keamanan negara,” beber Wisnu.

Wisnu mencontohkan, Apa jadinya apabila misalnya nomor-nomor telepon para pejabat negara terregistrasi di operator telekomunikasi yang seluruh sahamnya dimiliki asing 100 persen? Lebih jauh lagi dikatakan, sektor energi yang menjadi kebutuhan vital rakyat ternyata dilayani oleh perusahaan asing, akan mengakibatkan negara dan rakyat akan kehilangan kedaulatannya.

Ketua FSP Serikat BUMN Strategis yang membawahi Serikat Pekerja di Telkom, PLN, PJB, Indonesia Power, Telkomsel, dengan anggota puluhan ribu karyawan BUMN ini juga mengatakan kekuatan satu-satunya yang kita miliki dalam rangka mempertahankan kedaulatan adalah kepemilikan modal. Saat ini, ketergantungan Indonesia kepada asing dalam hal produk teknologi telekomunikasi dan energi sangat tinggi. Jaringan telekomunikasi yang tersebar di Indonesia, perangkat konstruksi dan pengeboran migas dapat dikatakan hampir seluruhnya adalah produk impor. Apa jadinya bila para produsen perangkat dengan teknologi tinggi tersebut dibolehkan memiliki modal sampai 100 persen saat mendirikan perusahaan jasa turunan produk-produk tersebut?

“Jika hal tersebut tetap dilaksanakan, mari kita tunggu hancur dan matinya perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun swasta nasional yang mengelola sektor-sektor tersebut. Kondisi yang sangat jauh dari cita-cita ingin berdaulat di sektor telekomunikasi dan energi. “Khusus untuk sektor telekomunikasi / ICT, saat ini pun dengan pemodalan maksimal 67 persen asing, sumbangan kepada defisit neraca perdagangan kita di bidang ini sekitar 2,3 triliun, itu karena kita belum bisa memproduksi sendiri untuk memenuhi kebutuhan, harusnya pemerintah lebih berkonsentrasi untuk mendorong dan menumbuhkembangkan industri sehingga dapat mengurangi defisit, bukannya membebaskan kepemilikan sampai 100 persen kepada asing, yang pasti akan membuat defisit semakin membengkak karena impor akan semakin banyak,” pungkas Wisnu.

Namun demikian Wisnu menyampaikan, Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis tetap mengapresiasi kepada pemerintah yang telah membuka ruang diskusi untuk mempertimbangkan masukan dari para stakeholder Industri. “Memperhatikan pentingnya dua sektor strategis di atas, maka kami minta kepada Bapak Presiden RI untuk mempertimbangkan kembali rencana relaksasi DNI 100 persen terhadap sektor energi dan telekomunikasi. Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis menilai bahwa kebijakan 100 persen penanaman modal asing di sektor industri strategis, untuk bangsa dan negara diyakini akan lebih banyak keburukannya dibanding kebaikannya. Bila hal tersebut tetap dilaksanakan, maka dipastikan kebijakan pemerintah tersebut bertentangan dengan amanah konstitusi UUD 1945. “Terkait hal tersebut, Federasi akan melakukan perlawanan terhadap kebijakan dimaksud,” tegas Wisnu. (adv)


BACA JUGA

Kamis, 17 September 2015 15:41

Upaya Ciptakan Ketahanan Pangan

<p><strong>MALINAU</strong> - Rembug tani guna mewujudkan program swasembada beras…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers