TANJUNG SELOR - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) telah memberi kemudahan proses mutasi kendaraan, baik roda dua maupun empat ke Kaltara. Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 30 tahun 2018.
Pergub tersebut diberlakukan selama 6 bulan terhitung dari April dan berakhir Oktober lalu. Implikasi dari pemberlakuan pergub itu setidaknya tercatat 615 unit kendaraan pelat nomor luar Kaltara berhasil dimutasi dan saat ini telah menggunakan pelat KU (Kalimantan Utara).
Yaitu sebanyak 159 unit kendaraan roda dua atau motor dan 456 unit roda empat. Namun masih ditemukan kendaraan roda dua maupun empat yang menggunakan pelat nomor selain KU. Kepala Bidang Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kaltara, Imam, menilai itu hal yang wajar.
Ia memastikan itu disebabkan masa berlaku administrasi legalitas kendaraan jangka waktu lima tahun masih berjalan. Kendati demikian perubahan pelat itu dapat dilakukan ketika Pemprov Kaltara memberi kemudahan mutasi dari April dan berakhir Oktober lalu. “Walau masih berlaku, tapi nanti kan ada jatuh temponya. Mau tak mau proses perpanjangan,” jelas Imam kepada Radar Kaltara.
Momen tersebut kata Imam, akan dimanfaatkan untuk memberi penekanan agar pemilik memutasikan kendaraannya ke Kaltara. Langkah itu sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan cara mengintervensi perihal izin operasional kendaraan luar di Kaltara. “Izin operasional bisa saja dicabut atau bagaimana. Jadi masanya habis ya harus ke Kaltara karena operasinya di sini (Kaltara, Red) supaya pajaknya juga dibayar di sini,” tegas Imam.
Dikatakan dia, izin operasional kendaraan hanya berlaku sekira tiga bulan. Ketika perpanjangan agar ada komitmen memutasikan izin operasional dapat saja ditekan. Diakuinya waktu enam bulan pemberlakuan kedua pergub tersebut terasa masih kurang. Dampaknya masih banyak masyarakat yang tidak sempat memanfaatkannya. Kondisi itu diperparah minimnya sosialisasi sebelum pergub tersebut diberlakukan.
Walau demikian capaian implikasi dari penerapan kedua produk hukum daerah cukup signifikan yakni mencapai sekira Rp 17 miliar. “Apakah nanti kedua pergub ini akan dilanjutkan 2019, tergantung kebijakan pak Gubernur,” imbuhnya.
Lebih jauh total pendapatan asli daerah (PAD) Kaltara dari sektor bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sudah mencapai 98 persen. Sementara pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 94 persen. “Kalau akumulasi PAD dari semua sektor sudan 100 persen lebih. Sudah Rp 9 miliar kelebihannya dari target awal,” bebernya.
Lanjut Imam, kewajiban pelunasan pajak kendaraan serta memastikan legalitas tercatat di Kaltara akan intens disosialisasikan ke masyarakat.
Tujuannya agar PAD dari BBNKB dan PKB dapat lebih dioptimalkan sehingga pembangunan di Kaltara dapat tertopang dengan baik.
“Sosialisasi terus di UPTD. Tanggal 6 Desember ada rakor Samsat di Tarakan. Kami akan bahas kendala-kendala di lapangan apa saja,” pungkasnya. (isl/eza)
Tidak Gunakan KU, Izin Operasional Bisa Dicabut