TANJUNG SELOR - Kepolisian Resor (Polres) Bulungan sementara ini menyetop pengiriman narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Penyetopan dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 baik terhadap narapidana maupun petugas.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yudhistira Midyahwan melalui Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti Inspektur Polisi Dua (IPDA) Kasto menyatakan, pengiriman tahanan yang telah vonis baru akan dilakukan jikalau pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir. Di rumah tahanan Polres Bulungan terdapat 70 narapidana yang sejatinya sudah harus menjalani masa hukuman di Lapas.
“Sebenarnya setiap bulan kita kirimkan tahanan ke Lapas NUnukan. Dan sekitar 25 tahanan seharusnya dikirim tanggal 28 bulan lalu (Maret, Red)," kata IPDA Kasto, Rabu (22/4).
Rata-rata narapidana yang akan dikirim ke Lapas Kelas IIB memiliki masa hukuman 2 tahun ke atas. Kebanyakan mereka, sebelumnya tersangkut kasus narkotika dan diadili di Pengadilan Negeri Bulungan.
Untuk diketahui, di rumah tahanan Polres Bulungan dihuni narapidana, tahanan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, dan tersangka kasus dalam tahap penyidikan Polres Bulungan dan Polda Kaltara. IPDA Kasto berharap, pandemi Covid-19 dapat segera berakhir agar narapidana dapat menjalani pembinaan sebagaimana mestinya di dalam Lapas. (*/nkk/mua)