Kaharuddin, salah seorang komisioner KPU Nunukan menambahkan, sebagai pihak teradu telah memberikan jawaban secara gamblang apa yang telah dilakukan dalam proses seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). “Kami sudah sidang dugaan kode etik. Dan pokok aduan pihak pengadu, dalam hal ini saudara Dedi Junaidi, sudah kami jawab secara jelas, bahwa tidak ada yang kami langgar seperti yang diadukan,” ujarnya menambahkan.
Diungkapkan, selama ini pihak pengadu (Dedi Junaidi) sebenarnya telah mengikuti semua proses seleksi. Mulai seleksi tertulis hingga wawancara. Namun, memang pihak pengadu tidak terpilih karena berdasarkan hasil wawancara dinyatakan belum layak. “Tiga nama calon PPK yang kami coret itu berdasarkan pemeriksaan kami untuk menindaklanjuti surat dari Panwaslu (Bawaslu). Bahwa memang benar mereka tidak memenuhi syarat karena pernah menjadi tim sukses kepala daerah dan sudah lebih 2 kali menjabat PPK,” jelasnya.
Munculnya kasus ini berawal dari ketidakpuasan dari Dedi Junaidi saat menerima hasil pengumuman seleksi PPK. Karena merasa adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner KPU Nunukan dalam mengumumkan peserta yang lolos, maka Dedi Junaidi, salah seorang yang dinyatakan tidak lolos bersurat ke Bawaslu Nunukan. Setelah menerima laporan Dedi Junaidi, Bawaslu Nunukan berkesimpulan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Nunukan. Sehingga laporan pengaduan yang diterima tersebut diteruskan ke DKPP untuk ditangani lebih lanjut.
Terpisah, salah seorang anggota majelis tim pemeriksa daerah DKPP RI Suryanata Al-Islami mengungkapkan, sidang kode etik dihadiri semua unsur dari tokoh masyarakat, Bawaslu hingga KPU dan juga perwakilan DKPP RI.
Mekanisme proses sidang dimulai dengan mendengarkan aduan dari pengadu dalam hal ini Dedi Junaidi dan setelah itu ditanggapi oleh teradu dalam hal ini KPU Nunukan dan pihak terkait Bawaslu Nunukan. “Setelah kami mendengarkan semua, maka kami sebagai majelis tim pemeriksa kami diberikan waktu untuk merumuskan rekomendasi yang dikirimkan sesuai fakta persidangan ke DKPP RI yang nantinya akan diputuskan oleh pusat,” ungkap Surya, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon kemarin.