NUNUKAN – Sebanyak 20 orang warga binaan asal Kabupaten Bulungan dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nunukan. Pemindahan ini merupakan kali kedua pada Maret ini.
Alhasil, jumlah warga binaan yang ada di Lapas Nunukan menjadi 863 orang. Tentunya, jumlah tersebut melebihi kapasitas Lapas Nunukan yang awalnya hanya dapat menampung sebanyak 260 orang.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Nunukan, Halif Shodiqulamin menjelaskan, pemindahan tahanan dari luar daerah ke Lapas Nunukan memang belum dapat dialihkan. Sebab kesepakatan ini merupakan hasil pertemuan pengadilan, Kemenkumham, kejaksaan dan polisi (DILKUMJAKPOL) di Samarinda 2016 lalu.
Sehingga pemindahan terus terjadi. Kali ini jumlahnya 20 orang warga binaan yang merupakan tahanan dari Kejari Bulungan. Terdiri dari laki-laki 18 orang dan dua wanita.
“Sudah tiga kali pengiriman jumlahnya 60 orang. ujar Halif Shodiqulamin meneruskan arahan Kepala Lapas Kelas II B Nunukan Nurwulan Hadi, kepada Radar Nunukan.
Dijelaskan Halif, dari 20 warga binaan ini sebanyak empat orang tersandung kasus narkotika, delapan orang kasus pencurian, dua orang kasus penggelapan, satu orang tindak pidana perlindungan anak, penipuan satu orang, perjudian satu orang, dan pertambangan tiga orang.
“Dari jumlah keseluruhan sebanyak 863 orang, sekira 600 orang yang ditahan di Lapas Nunukan akibat tersandung Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan terlarang,” tambahnya ketika dikonfirmasi.
Untuk diketahui, Lapas Nunukan memiliki empat blok, di antaranya blok A yang memiliki 14 kamar, serta dua kamar yang diperuntukkan bagi anak di bawah umur. Sedangkan, blok B memiliki delapan kamar dan blok C sebanyak 18 kamar dan blok D 13 kamar, satu ruang isolasi dan untuk staf 10 kamar.
Diketahui, Lapas Nunukan merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) jumlah persentasenya warga binaan tidak terlalu tinggi jika dibanding dengan Lapas Tarakan. (akz/nri)