PROKAL.CO,
TARAKAN – Hampir dipastikan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para bakal calon telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu memberi tenggat waktu hingga Jumat 19 Januari.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan mengakui surat tanda terima laporan itu masih ada yang bersifat sementara. Beberapa lainnya sudah final. Selanjutnya KPK akan menelaah. Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan kekayaan para calon yang dilaporkan sebagai salah satu syarat pencalonan dalam Pilwali Tarakan 2018 akan diumumkan KPK. “Sekarang belum, paling lambat 2 hari sebelum pemungutan, itu sudah diumumkan. Masih lama,” ucap Teguh yang ditemui media ini.
Teguh menjelaskan, jika balon telah melapor ke KPK kemudian memberikan bukti tanda terima kepada KPU, maka dianggap selesai dan memenuhi syarat. “Nah, kalau sudah dilaporkan dan kami diberikan tanda terima, maka klir,” ujarnya.
Tahapan selanjutnya jumlah paslon akan dikoordinasikan dengan KPK. Selanjutnya, akan menjadi ketentuan KPK untuk mengumumkan secara nasional, atau meminta bantuan KPU untuk melakukan pengumuman. “Apakah KPK yang akan mengumumkan (kekayaan calon), atau kami yang akan fasilitasi. Kemungkinan KPK akan mengumumkan kepada kami untuk kami umumkan,” singkatnya.
Sementara itu, saat ditemui Radar Tarakan, salah satu pejabat negara yang menjadibakal calon Wali Kota Tarakan, dr. Khairul, M. Kes mengatakan LHKPN sudah menjadi kewajiban. “Jadi, sebenarnya ini hanya memperbarui saja, apabila ada pengurangan atau penambahan harta,” bebernya.
Baginya, menyampaikan LHKPN tidaklah sulit. Hanya saja, dalam sistem pelaporan yang baru, ada yang dikhususkan bagi calon kepala daerah. “Peraturan LHKPN ini kan baru. Inilah yang kami perbaiki lagi, jadi saya pikir ini sudah selesai, karena kami sudah online ke KPK dan punya tanda bukti dari sana. Jadi kami sudah selesai melaporkan itu,” jelasnya.