PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) menerima Sertifikat Hak Pakai (SHP) tanah sebanyak 161 bidang, dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala. SHP ini diterima langsung oleh Bupati Tala HM Sukamta saat BPN menggelar deklarasi eksternal zona integritas, serta peresmian loket layanan pertanahan di Halaman Kantor BPN Tala, Selasa (17/11).
Sukamta menyebut, sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting untuk menentukan kepastian hukum sekaligus untuk menghindari atau mengurangi konflik-konflik pertanahan ditengah-tengah masyarakat.
Bahkan diungkapkan, jika Pemkab Tala mendukung sepenuhnya BPN untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Bentuk dukungan sekaligus penghargaan pada BPN, Pemkab Tala menyerahkan satu unit mobil operasional. "Saya kira ini adalah langkah-langkah yang sangat baik, langkah sinergi antara BPN Tala dengan Pemkab Tala,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tala Syamsu Wijana mengungkapkan, loket pelayanan yang diresmikan memberikan fasilitas loket pembayaran pada loket A dan B, loket prioritas yang dikhususkan untuk penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia dan pemohon tanpa surat kuasa serta dilengkapi dengan loket pengaduan, informasi dan ruang konsultasi juga ruang laktasi.
Pada kesempatan ini, selain pada Pemkab Tala, BPN juga menyerahkan SHP kepada Kementerian Agama Kabupaten Tala sebanyak satu bidang, Kementerian PUPR 116 bidang, PT PLN Persero tujuh bidang dan telah diselesaikan sertifikat PTSL nelayan sebanyak 50 bidang serta sertifikat hak milik PTSL Transmigrasi 310 bidang.
Turut berhadir dalam acara ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Tala, Sekretaris Daerah Tala H Dahnial Kifli, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan Alen Saputra, Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Ninik Maryanti, Koordinator Wilayah dan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Kumbul Kuswijanto Sudjadi. (ard/by/ram)