MANAGED BY:
SENIN
02 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Senin, 20 November 2017 10:05
Investasi PLTU Ditunda
ILUSTRASI/INT

TARAKAN – PT Adani Global sempat menyatakan keinginan berinvestasi membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kota Tarakan. Sekira Februari 2016 lalu, rencana itu memasuki pembahasan, PLTU berkekuatan 150 megawatt (MW). Hingga akhir 2017, rencana itu tak kunjung terealisasi.

Saat dikonfirmasi Radar Tarakan, Civil Manager PT Lamindo Inter Multikon (Adani Group), Frenky Putra, membenarkan pihaknya sangat tertarik berinvestasi di Tarakan. Belakangan diketahui rencana itu batal setelah terjadi perubahan. Awal pembahasan PT Adani Global berurusan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, namun di tengah perjalanan rencana investasi itu harus berurusan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara.

“Kemarin (tahun lalu, Red) kita fokusnya di pemkot, tapi ada perubahan, otomatis kepengurusannya dimulai dari awal lagi,” ujar Frenky kepada Radar Tarakan melalui sambungan telepon, Sabtu (18/11).

Secara teknis, ada tiga lokasi yang ditawarkan Pemkot Tarakan. Dua lokasi telah disurvei, tepatnya di daerah Juata Laut. Kemudian, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum sesuai dengan lokasi yang ditawarkan. Luas lahan yang dibutuhkan mencapai sekira 20 hektare.

Wacana pembangunan PLTU itu pun tertunda, karena masih harus melalui kajian ulang. Ia mengatakan, proses itu membutuhkan waktu sekira setahun. Terdapat tiga jenis kajian, mulai dari feasibility study atau studi kelayakan, studi ekonomis, hingga teknis dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Dan ini kembali ke provinsi, jadi harus diurus ulang, kesepakatan masih berjalan,” lanjut Frenky.

Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Khusus (ULK) Tarakan, Totok Suharto, mengungkapkan jika ada investor yang mengajak kerjasama dalam hal menyuplai gas maupun daya, maka kontraknya berdasarkan persetujuan dari wilayah maupun pusat.

“Kalau investor itu, harus melalui wilayah atau pusat. Kami hanya unit, hanya melayani kontrak investor yang sudah disetujui dari pusat,” ungkapnya, Sabtu (18/11).

Sama halnya dengan pembayaran pemakaian gas, dari daerah itu sendiri menghitung pemakaian gas per bulannya, lalu dilaporkan ke pusat. Jika dari PT Pertamina EP Asset 5 Field Bunyu mengirim gas sebanyak 4 million standard cubic feet per day (MMSCFD) atau juta standar kaki kubik per hari, maka kebutuhan gas PLN selama satu tahun sekira 1.440 MMSCFD. Namun gas yang disuplai terkadang fluktuatif atau tidak stabil per harinya.

“Di daerah hanya memakai, nanti diukur dan dilaporkan ke pusat,” terangnya.

Sementara itu, General Manager PT PLN Wilayah Kaltim-Kaltara, Riza Novianto Gustam mengatakan, sebelumnya ada beberapa investor dari perusahaan swasta maupun dari luar Kota Tarakan yang menjanjikan penyediaan gas. Namun pada kenyataannya investor itu sendiri tidak menunjukkan keseriusannya. Berkaitan dengan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan investor maupun pemasok, langsung wewenang dari PLN pusat.

“Kalau bisa menyiapkan gas, silahkan saja. Karena urusan kerjasamanya langsung dari pusat. Kalau PJBG disetujui di pusat, daerah tinggal menjalankan saja,” singkat Riza. (*/one/lim)


BACA JUGA

Selasa, 01 September 2015 09:51

Pamitan, Budiman Sebut ‘Jas Merah’ dan ‘Semut Api’

<p>TANJUNG SELOR-Masa jabatan Budiman Arifin dan Liet Ingai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers