PROKAL.CO,
TARAKAN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras olahan bakso di Nunukan yang dinyatakan positif mengandung daging tikus. MUI menuding jika oknum yang diketahui sebagai salah satu distributor bakso itu telah melakukan penipuan kepada konsumen.
“Ini bukan hanya unsur haram atau tidaknya, ini juga menyangkut unsur penipuan terhadap konsumen,” kata Syamsi Sarman, Wakil Ketua MUI Tarakan.
Dikatakannya, tikus masuk dalam kategori haram karena menjijikkan dan kotor. Fatwa haram menyangkut tikus berbeda dengan hewan yang diharamkan lainnya, seperti babi dan anjing.
“Haram itu tidak selamanya hanya karena binatang yang diharamkan seperti babi, tetapi memang ada kategorinya seperti menjijikkan, kotor, dan mendatangkan berbagai penyakit,” ungkapnya.
Pihaknya belum pelaporan tertulis terkait hal ini, dan jika memang telah masuk dalam MUI, maka akan dikeluarkan ketetapan fatwa masalah ini. Karena itu pihaknya masih menunggu laporan tertulis, setelah itu akan ditindaklanjuti kembali.
“Ini ‘kan konsumen tidak tahu bahwa bakso itu ada tikusnya, sehingga ada juga tindak kriminalnya,” ungkapnya.