SETELAH mendengarkan keterangan keempat saksi dari pihak korban, almarhum Fitri Shara Hasugian (16), pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kamis (7/1), majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan barang bukti yang dikenakan Fitri saat ditemukan tewas 23 Agustus 2015, pada sidang ketiga 12 Januari mendatang.
Ketua Majelis Hakim CH Risto E.N Sitorus SH MHum mengatakan, barang bukti yang diminta yakni berupa cincin dan jam tangan. Selain itu, saksi mata yang melihat Kesar Suhan Bernandes (36) –terdakwa pembunuh Fitri- saat melakukan aktivitas mencurigakan di lokasi tempat diduganya Fitri dibunuh di area Gereja Pantekosta Indonesia (GPI) di Gang Rukun, Jalan Mulawarman, juga dimintai untuk dihadirkan di persidangan ketiga nanti.
Diperlukannya barang bukti ini di persidangan karena majelis hakim memerlukan pembuktian jika jasad yang ditemukan di sekitar Jalan Hake Babu benar merupakan jasad Fitri. Sebab jasadnya sudah tak dapat dikenali lagi, sehingga cincin dan jam tangan yang ada pada korban menjadi bukti bahwa korban tersebut ialah Fitri yang dicari sejak 9 Agustus 2015.
“BB (barang bukti) ini diperlukan agar keterangan dari pihak saksi lebih jelas,” kata Risto di dalam persidangan itu.
Dari kesaksian Rama Silitonga, ibu almarhum Fitri, diketahui ada orang lain yang melihat Kesar Suhan Bernandes melakukan pembakaran kasur, dan dia yakin pendeta Bernart Simatupang (ayah Kesar), terlihat membawa minyak tanah ke samping gereja untuk membakar kasur tempat Fitri dibunuh. Atas informasi tersebut, pada sidang berikutnya, saksi yang melihat proses pembakaran ini akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri mengaku siap menghadirkan saksi-saksi yang diminta, begitu juga dengan barang bukti yang dikenakan jasad Fitri ditemukan. “Permintaan majelis hakim akan kami penuhi, yakni menghadirkan saksi tambahan,” ujar Budi Susilo SH MHum, JPU Tarakan.
Sebagai informasi, di persidangan awal pada Desember lalu, Budi Susilo membacakan surat dakwaan kepada Kesar dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Lalu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. (*/eru/ash/ddq)