TANJUNG SELOR – Sebanyak 30 narapidana yang selama ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulungan akhirnya ‘pindah rumah’ ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kabupaten Nunukan melalui Dermaga Kayan I Tanjung Selor kemarin (4/8).
Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry melalui Kasat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Ipda Akhmad Wira mengatakan pemindahan dilakukan karena Rutan Polres Bulungan over atau kelebihan kapasitas.
Bahkan, meski sudah dipindahkan puluhan napi kondisi rutan hingga saat ini masih sangat belum ideal. “Idealnya Rutan Polres Bulungan hanya bisa menampung 84 tahanan,” katanya kepada Radar Kaltara.
Sementara jumlah penghuni rutan saat ini masih ada sekira 134 tahanan, termasuk narapidana. Karenanya ke depan, Polres Bulungan akan berkoordinasi lagi dengan pihak lapas Tarakan dan Nunukan agar narapidana bisa ditempatkan di tempat semestinya.
“Karena Rutan Polres Bulungan hanya tempat sementara,” ungkapnya.
Seharusnya, jelas dia, tahanan yang sudah divonis oleh hakim ditempatkan di lapas bukan di rutan.
Sementara dipilihnya Nunukan, tambah dia, berdasarkan rekomendasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Selain itu, lapas Berau dan Tarakan juga sudah penuh.
“Kalau dua lapas (Tarakan dan Berau) masih menerima, Rutan Polres Bulungan ini tidak sampai over kapasitas,” katanya.
Dikatakan dengan pemindahan napi ke Nunukan, secara tidak langsung bisa mengurangi beban rutan di Polres Bulungan.”Para narapidana juga mendapatkan bimbingan di lapas. Sehingga selama menjalani hukuman narapidana mendapat hak-haknya,” sebutnya.
Termasuk, kata dia, soal remisi atau pengurangan masa tahanan, berbeda jika masih di rutan yang sifatntya hanya sementara. “Kalau di rutan tidak ada remisi,” tuturnya.
Sekadar diketahui, pemindahan narapidana dengan menggunakan speedboat ini dijaga ketat polisi bersenjata.(omg/ana)