TANJUNG SELOR-Polres Bulungan menargetkan sebelum Polda Kaltara terbentuk, semua kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ada di Bulungan sudah menggunakan pelat KU dari sebelumnya KT.
Kasatlantas Polres Bulungan AKP Aditya Rochaulia Suharto mengatakan, sejak di-launching 22 April lalu hingga saat ini baru ratusan kendaraan yang menggunakan KU, baik kendaraan yang surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang berlaku lima tahun sudah berakhir maupun yang belum.
“Kalau STNK-nya belum berakhir ada belasan, kalau yang sudah berakhir dan diperpanjang menggunakan KU sudah ratusan,” sebutnya kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/5).
Artinya, perubahan KT ke KU tidak hanya diberlakukan untuk yang memperpanjang STNK atau kendaraan baru yang keluar dari diler, tapi juga yang belum berakhir dengan syarat tetap membayar administrasi sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP.
“Kalau kendaraan baru dan yang 5 tahunan sudah berakhir STNK-nya wajib KU, karena ketentuannya sudah seperti itu,” jelasnya.
Namun ia yakin dengan melihat kondisi yang ada di Bulungan tidak sampai 10 tahun semua kendaraan di Bulungan 100 persen sudah menggunakan KU. Tapi, perwira berpangkat tiga balok itu tak memungkiri masih ada masyarakat yang enggan mengurus identitas kendaraannya dengan alasan repot dan lain sebagainya.
Terkait dengan material pelat kendaran, menurutnya, masih ada ribuan keping sehingga masih aman hingga tahun 2018. “Untuk teknis pengurusannya, karena sekarang sudah menggunakan sistem online, maka yang berpotensi menjadi ganggungguan itu pada jaringan,” ungkapnya.
“Tapi untuk sementara di Bulungan ini masih aman-aman,” sambungnya.
Sedangkan untuk perubahan pelat kendaraan dinas, dirinya mengaku itu akan disesuaikan dengan data yang nantinya akan dikeluarkan dari pemerintahan, karena sudah ada ditentukan nomor pelat kendaraan.
“Jangan sampai nanti yang datang buat pelat asisten pemerintahan, ternyata nomor yang diberikan itu untuk sekprov. Itu yang diusahakan jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Sedangkan untuk pelat rahasia belum ada, namun jika ada permintaan akan tetap dilayani dengan catatan ada rekomendasi dari intelejen kepolisian.” Pertimbangan untuk mengeluarkan pelat rahasia itu tentu lebih kepada bidang tugasnya,” pungkasnya. (iwk/ana)