TARAKAN - Perubahan pelat dari KT menjadi KU yang dilaksanakan sejak 2 Mei lalu, bagi kendaraan bermotor untuk masyarakat di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini sedang berproses. Namun dalam prosesnya, saat ini masih terdapat keterbatasan material untuk penggantian pelat.
Kanit Regident Satlantas Polres Tarakan, Aiptu Agus budiono menegaskan, mengenai stok material hingga saat ini masih tersedia di gudang penyimpanan. “Hanya saja stok itu diperuntukkan bagi yang telah mengurus semenjak dua atau tiga bulan yang lalu,” ujar Agus.
Dikatakan Agus, mengenai total jumlah kendaraan yang mengurus semenjak dua hingga tiga bulan lalu jumlahnya mencapai 3 ribu pengendara. “Untuk menanggulanginya maka kami membuatkan penggantinya, namun tidak menggunakan material yang aslinya. Karena yang aslinya masih terbatas,” tutur Agus.
Agus mengatakan adanya keterbatasan material tersebut, tidak sampai mengurangi kelancaran perubahan dari KT menjadi KU. “Tetapi ketika misalnya ada masyarakat yang pelat nomornya sudah mati, kemudian meminta pelat nomor baru, maka akan langsung dialihkan saja menjadi KU,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Agus, mengenai pelat yang masih hidup dapat menunggu sampai habis masanya atau mati terlebih dahulu. “Tetapi bisa juga kalau mau langsung meminta ganti kode menjadi KU,” kata Agus.
Semenjak diresmikannya pada 2 Mei lalu, kata Agus, tidak terlalu banyak perubahan, karena yang diutamakan adalah kendaraan baru. “Kemudian kendaraan yang masuk atau baru datang,” terangnya.
Agus mengungkapkan, sebenarnya penggantian tersebut juga diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan rubah bentuk ganti warna (rubentina). “Tetapi itu kami tanyakan kepada pemohonnya atau wajib pajaknya dulu,” jelas Agus.
Agus melanjutkan, jika pemilik kendaraan merasa keberatan karena menyangkut harga material seperti ganti STNK, pelat, dan lainnya. “Tetapi kami tetap menawarkan,” ungkap Agus.
Agus menjelaskan, mengenai STNK yang menunggu masanya selama 5 tahun baru kemudian menggantinya memang tidak dapat dipaksa. “Tetapi jika dia memang menginginkan untuk merubahnya dengan kemauan sendiri itu malah lebih baik. Jadi intinya kami tidak ingin merugikan atau memberatkan masyarakat,” pungkasnya.(*/asf/udn)