TANJUNG SELOR – Penggunaan nomor polisi (Nopol) KU untuk kendaraan bermotor di Provinsi di Kalimantan Utara (Kaltara) secara resmi sejatinya sudah berlaku pada 22 Arpil lalu.
Hanya saja, menurut Kasat Lantas Polres Bulungan, AKP Aditya Rochaulia Suharto, proses pencetakan pelat kendaraan bermotor dengan kode KU bagi masyarakat umum baru mulai diberlakukan hari ini.
Sehingga, jika ada kendaraan baru yang dikeluarkan mulai hari ini, maka secara otomatis pelatnya akan langsung diberikan kode KU. “Terus nanti masyarakat yang masih menggunakan pelat KT menunggu masa berlakunya habis lalu diganti, tidak harus menunggu 5 tahun. Kalau misalnya tinggal satu tahun lagi, berarti tahun berikutnya sudah KU,” ungkapnya.
Tetapi jika ada pemilik kendaraan yang meminta pelatnya untuk digantikan, maka hal ini bisa dilakukan dengan catatan membayar biaya Penerimaan Pajak Bukan Negara (PNBP). “Jadi (pembayaran, Red) PNBP-nya ada,” sebutnya.
Hal itu berbeda dengan kendaraan yang baru dikeluarkan. Sebab pergantian tersebut mengelaurkan biaya material dan harus ada pertanggungjawabannya melalui PNBP tersebut. Selain itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga tentunya ada perubahan.
Lanjut dijelakan pria yang akrab disapa Aditya ini, saat ini sudah ada beberapa pemilik kendaraan yang memesan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Sehingga, nomor yang dipilih pemilik kendaraan, maka itulah yang dibayarkan PNBP-nya.
“Namanya NRKB pilihan, bukan cantik. Cantik menurut orang belum tentu cantik menurut kita. Karena bisa saja nomornya ngacak tapi bermakna untuk yang memilih,” bebernya.
Aditya menambahkan, untuk penetapan nomor pelat sudah memiliki nomor registrasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas). Sehingga penentuannya pun sudah ada dari kendaraan roda dua, roda empat jenis mobil penumpang, mobil terbuka, angkutan dan lainnya. “Kalau untuk kendaraan roda dua itu dimulai dari angka 2, misalnya KU 2000 XX, KU 2001 XX,” pungkasnya. (lee/keg)