PROKAL.CO, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengalokasikan Rp 800 juta untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltara guna melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019 itu diperuntukan kepada masyarakat pebatasan yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kepala Disdukcapil Kaltara, Samuel Parrangan mengatakan, anggaran untuk perekaman e-KTP di wilayah perbatasan tahun ini memang sangat jauh jika dibandingkan 2018 sebesar Rp 1,2 miliar.
“Tapi kita akan tetap terus berupaya agar seluruh masyarakat di wilayah parbatasan melakukan perekaman e-KTP,” ungkap Samuel kepada Radar Kaltara, Sabtu (11/1).
Anggaran itu, sambung Samuel, sudah termasuk untuk operasional ke wilayah perbatasan. Karena alat pencetakan serta blangko akan langsung dibawa ke wilayah perbatasan. “Kalau tidak ada kendala perekaman akan dimulai pada awal Maret 2019, kami juga akan bekerja sama dengan Disdukcapil di kabupaten kota,” ujarnya.
Nantinya, selain akan memberikan pelayanan perekaman e-KTP, Disdukcapil juga akan memberikan pelayanan administrasi lainnya. Seperti pelayanan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian. “Jadi kami akan turun langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, tidak ada alasan lagi masyarakat di perbatasan untuk tidak taat administrasi,” ujarnya.
Menyoal target, Disdukcapil mengaku tidak menetapkan jumlah target perekaman. Pihaknya berharap seluruh masyarakat di wilayah perbatasan melakukan perakaman. “Kami tidak ada menetapkan target, yang jelas kami upayakan seluruh masyarakat telah melakukan perakaman,” ujarnya.
Berdasarkan data dari pihaknya, sejauh ini kurang lebih 95 persen masyarakat di wilayah perbatasan sudah melakukan perekaman e-KTP. Artinya, masih ada lima persen masyarakat perbatasan belum melakukan perekaman. “Kita upayakan tahun ini lima persen itu rampung dan seluruh masyarakat di perbatasan telah melakukan perekaman,” harapnya.
Perekaman e-KTP ini penting, karena dengan e-KTP masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan pengurusan administrasi. Untuk itu ia mengimbau kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan perekaman segera mengurus ke Disdukcapil kabupaten kota. “Di perbatasan biasanya kita menggunakan kantor camat atau kantor desa untuk membuka pelayanan,” pungkasnya. (*/jai/eza)