PROKAL.CO, TARAKAN - Masih sulitnya mendapatkan LPG 3 kg, dan jika ada harganya pun mahal yang dinilai distribusinya tidak tepat sasaran. Karena biasanya dari Pertamina tentunya mendistribusikan sesuai kuota dari setiap daerah.
Manager Internal Communication PT Pertamina (Persero), Eviyanti Rofraida mengatakan, untuk subsidi dibatasi jumlah yang dapat didistribusikan. Harganya juga telah dipatok dan didistribusikan kemanapun juga sudah harus tentu tujuannya.
Dan jalur-jalur distribusinya untuk minyak tanah dan LPG 3 kg tentu saja melalui jaringan distribusi agen, pangkalan, atau minyak tanah. Untuk situasi yang terjadi di akhir tahun ini biasanya volume yang didistribusikan dibatasi tetapi ada peningkatan pemakaian. “Peningkatan pemakaian kalau natural itu terjadi saat hari raya seperti lebaran atau jelang akhir tahun,” ungkapnya.
Tetapi ada yang terjadi secara tidak biasa dan sering ditemui akhir-akhir ini di lapangan. Seperti dari peternakan, baik untuk penggemukan ataupun petelur biasanya menggunakan LPG untuk memberikan panas kepada ternaknya.
Tetapi penggunaan LPG ini bukan untuk golongan menengah ke atas, tetapi celakanya terkadang menggunakan LPG 3 kg yang notabene diperuntukkan untuk masyarakat kelas bawah atau usaha mikro. “LPG 3 kg itu sebenarnya untuk usaha mikro dan masyarakat dengan pendapatan tertentu. Tetapi jika dilihat pelaku-pelaku peternakan itu bukan lagi pengusaha mikro, karena pendapatannya yang bisa mencapai Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bulannya,” jelasnya.
Dan siapa yang bisa melakukan penertiban, untuk Pertamina hanya bisa melakukan penertiban di jalur distribusinya saja. Sementara untuk penertiban di daerah perlu peran stakeholder, yakni pemerintah daerah yang harus melakukan operasi ke tiap agen maupun pangkalan .
Karena diakuinya, pihaknya hanya bisa mengawasi di jalur distribusi ini. Apa yang dilakukan, pihaknya hanya bisa melakukan pengaturan untuk distribusinya. Seperti kuotanya yang diatur untuk setiap daerah, sesuai kebutuhan menambah atau mengurangi pasokan. “Jadi ini memang harus ada area-area yang kerja sama juga, karena kami hanya bisa mendistribusikan sesuai ketentuan di jalur distribusi,” tuturnya.
Tetapi jika untuk gas, kendalamya terjadi di sisi suplai atau dari jalur distribusinya atau pemipaannya ada kendala dan kerusakan. Tetapi untuk LPG 3 kg kendalanya terjadi pada alokasinya yang sudah ditentukan. (*/naa/eza)
LPG 3 Kg Dinilai Tak Tepat Sasaran