PROKAL.CO, TARAKAN - Meski alat peraga kampanye (APK) telah berada di tangan KPU, namun hingga kini belum juga dipasang oleh sejumlah partai politik. Namun sebaliknya, pemasangan APK yang tidak sah, yang terpampang di sejumlah jalan protokol Bumi Paguntaka.
Kepada Radar Tarakan, Ketua KPU Tarakan Teguh Dwi Subagyo mengatakan, bahwa secara persuasif, pihaknya telah meminta kesadaran parpol untuk melepas APK yang tidak sah tersebut dikarenakan KPU telah menentukan titik pemasangan.
“Dalam hal pemasangan APK yang tidak sesuai ploting itu, kami meminta untuk diturunkan sendiri. Tapi kalau mereka tidak menurunkan, mungkin Bawaslu akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menurunkan,” jelasnya.
Oleh sebab itu, usai kegiatan rapat koordinasi di Jakarta, KPU berencana akan melakukan pertemuan kembali bersama Bawaslu guna membahas persoalan tersebut. Bagi Teguh, jika pihak penyelenggara yang menurunkan APK, otomatis akan membuat parpol merugi karena jika parpol sendiri yang menurunkan, APK tersebut dapat dipindahkan ke tempat lain yang telah ditentukan khusus untuk parpol, seperti rumah pribadi caleg maupun disimpan sebagai cadangan apabila APK dari KPU rusak.
“Kampanye ini cukup panjang. Kami menunggu kesadaran dari parpol. Intinya mereka (parpol) harus beri contoh, kalau bisa jangan kami yang turun. Tapi mereka harus punya kesadaran,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Tarakan Zulfauzi Hasly mengatakan, bahwa pihaknya memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas sendiri APK yang tidak sesuai aturan, sebab pada dasarnya pemasangan APK yang resmi dari KPU harus terpampang di beberapa titik jalan.
“KPU sudah mengimbau, bahkan rekomendasi pun sudah kami sampaikan supaya parpol memasang APK yang resmi, tapi sampai sekarang pun belum dipasang juga,” bebernya.
Menurut Zulfauzi, jika penertiban APK dilakukan oleh parpol, maka kayu pemasangan APK dapat digunakan kembali untuk memasang APK resmi dari KPU, sehingga tidak merugikan parpol.
Pada dasarnya, Bawaslu telah berencana untuk melakukan penertiban APK, namun KPU meminta kepada Bawaslu untuk memberi kesempatan kepada parpol untuk melepas APK tak resmi. Pembahasan tersebut telah menjadi kesepakatan antara KPU dan Bawaslu, sehingga Bawaslu tetap memberikan kesempatan kepada parpol.
“Kan sudah dikasih balihonya, jadi harus cepat-cepat dilepas yang tidak resmi. Kami sudah rekomendasikan untuk diturunkan, cuma dari KPU belum berani mengeluarkan SK putusan untuk sanksinya,” ucapnya.
Pada dasarnya penertiban APK bisa dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP. Hanya Bawaslu masih menunggu arahan dari KPU, sebab sampai pada Minggu kemarin, KPU hanya mengeluarkan imbauan tentang pelepasan APK terhadap parpol. (*/shy/lim)