PROKAL.CO, MALINAU – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Perlindungan Masyarakat (Linmas) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Marson R. Langup, SH, MM mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau saat ini memiliki 102 Peraturan Daerah (Perda). Dan sesuai fungsi, maka dinas mereka yang menegakkan Perda.
“Sesuai dengan fungsi kami adalah menegakkan Perda. Untuk Perda yang ada di Kabupaten Malinau hingga saat ini, itu berjumlah 102 Perda,” ungkap Marson saat menjadi narasumber dalam acara Sapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kuliner Pelangi, Desa Malinau Kota, Kamis (20/9).
Terkait penegakkan Perda tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Camat Malinau Kota ini menegaskan, dari 102 Perda yang ada, tidak bisa semua pihaknya laksanakan melainkan yang sesuai dengan kondisi saat ini. “Jadi sesuai kondisi Malinau saat ini, hanya 5 Perda yang bisa dan sering kita laksanakan (penegakkan),” katanya.
Perda-perda tersebut, sebutnya, yaitu Perda nomor 13 tahun 2002 yang dikenal tentang larangan peredaran minuman beralkohol, kemudian Perda nomor 10 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Perda nomor 6 tahun 2009 tentang perubahan Perda nomor 14 tahun 2003 tentang tuna susila, Perda nomor 5 tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
“Dan Perda nomor 19 tahun 2002 tentang pemberian izin tempat usaha,” jelas mantan Staf Ahli Bupati Malinau ini. (ags/fly)