PROKAL.CO, TARAKAN – Setelah masalah kekurangan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) terselesaikan, kini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan kembali menemui hambatan dalam melakukan pencetakan.
Sekretaris Disdukcapil, Hamzah mengatakan gangguan jaringan terjadi mulai 23 Agustus lalu hingga sampai saat ini. Sehingga menjadi kendala yang menyulitkan pihaknya. Karena biasanya pencetakkan dilakukan bisa mencapai 500, saat ini hanya bisa mencetak kurang dari 100 keping.
Meskipun pihaknya sudah berkoordinasi dengan pusat beberapa hari lalu, tetapi masalah jaringan ini masih terus terjadi. Bahkan pihaknya juga tidak mengetahui apa yang menjadi penyebab terjadinya gangguan jaringan ini.
“Kami sudah bertanya dengan pusat, tetapi sampai sekarang mereka juga tidak tahu apa penyebabnya. Padahal kendala ini sangat mengganggu,” ujarnya.
Dikatakannya, gangguan jaringan ini bukan hanya dialami Tarakan saja tetapi juga untuk daerah lainnya. Artinya pusat yang tidak maksimal untuk mengatur jaringan yang ada. karena Disdukcapil memang memiliki jaringan tersendiri yakni virtual private network (VPN) yang langsung dari pusat.
Padahal target untuk akhir 2018 mendatang, semua data yang telah terekam di sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sudah harus tercetak semua. Akibat adanya gangguan, sehingga diklaimnya menjadi kendala yang sangat besar.
“Kami terganggu dengan hal ini. Masalahnya untuk jaringan perekaman data itu tidak bermasalah, dan yang terganggu yakni jaringan untuk mencetak,” tambahnya.
Saat ini berdasarkan data terakhir, wajib KTP yakni 176.427 jiwa, sedangkan yang sudah dicetak 120 ribu keping, dan yang masih belum dicetak masih 50 ribu keping lagi. Dan yang belum melakukan perekaman saat ini hanya pemula yang berjumlah 400 ribu orang. “Dan sampai akhir Desember ini sudah harus tercetak semua. Belum lagi nantinya ada yang datang merekam, pasti bertambah lagi,” tuturnya.
Karena bagi masyarakat wajib KTP yang belum merekam, usia 23 tahun ke atas dan bukan pemula, maka datanya akan dikarantina atau dibekukan. Artinya datanya akan diblokir atau tidak bisa diproses. Ini sesuai instruksi dari Ditjen Dukcapil, waktu yang diberikan untuk melakukan perekaman kepada masyarakat hingga 31 Desember mendatang.
Meski dilakukan pemblokiran, nantinya data yang sudah diblokir dapat di buka kembali melalui akses data kependudukan. Dengan catatan, masyarakat yang belum melakukan perekaman tersebut datang ke kantor Disdukcapil dan melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi kalau sudah melaporkan data akan kembali dibuka, dan dapat melakukan perekaman,” ujarnya. (*/naa/udn)