PROKAL.CO, NUNUKAN – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digagalkan Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) Lantamal XIII dan Lanal Nunukan masuk ke Malaysia lantaran melalui jalur ilegal kini ditangani Balai Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Nunukan.
Pelaksana Tugas (BP3TKI) Nunukan, Arbain menyampaikan, puluhan TKI ini untuk sementara ditempatkan di Kantor BP3TKI Nunukan untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka akan mendapatkan pilihan dari BP3TKI Nunukan.
“Jadi ada dua solusi yang ditawarkan. Ingin melanjutkan perjalanan ke Malaysia atau dipulangkan ke kampung halaman,” ucap Arbain kepada Radar Tarakan, Kamis (12/4).
Lanjutnya, bagi TKI yang ingin melanjutkan perjalanan ke Malaysia diarahkan ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSP) Nunukan. Ini dilakukan agar TKI melengkapi diri dengan dokumen resmi untuk masuk ke Malaysia.
“Kalau mau lanjut ikuti proses pengurusan dokumen resmi di LTSP. Tentunya melalui jalur resmi memilih tempat kerja dan peluang lebih besar,” tambahnya.
Sedangkan bagi TKI yang ingin dipulangkan ke kampung halamannya, dari BP3TKI bakal menjamin biaya hingga tiba di kampung halamannya serta yang diinapkan di BP3TKI konsumsi ditanggung BP3TKI Nunukan.
Diketahui, dari 39 orang yang digagalkan berangkat ke Malaysia 13 orang di antaranya merupakan anak-anak. Dirincikan delapan orang anak laki-laki dan lima orang anak perempuan.
“Mengacu pada aturan anak tidak bisa ikut orang tua untuk bekerja. Tentunya, bagi TKI yang memiliki buah hati harus dipulangkan. Jadi yang bisa melanjutkan suaminya saja istri dan anak harus pulang,” tegasnya.
Untuk sementara ini, BP3TKI masih berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait pemeriksaan terhadap TKI sebagai saksi. Sebab, motoris dan Anak Buah Kapal (ABK) yang akan membawa melalui jalur ilegal kini ditangani pihak kepolisian.
Sebelumnya, TKI ini diamankan sekira pukul 04.00 Wita saat berada di perairan Sebatik dengan tujuan ke Tawau, Malaysia melalui jalur ilegal. Dua speedboat, dua orang motoris dan dua orang ABK yang merupakan warga Sebatik ikut diamankan. (akz/nri)