PROKAL.CO, JAJARAN Kepolisian Resor (Polres) Bulungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan uang. Dua orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan Kapolres Bulungan AKBP Muhammad Fachry, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang menjadi korban. “Jadi saat ini sudah kami amankan dan sudah menetapkan Rudianto dan Edy Riyanto yang merupakan warga Balikpapan, Kalimantan Timur, sebagai tersangka,” terangnya di Mapolres Bulungan, Selasa (6/2).
Kasus ini terungkap, berawal dari informasi masyarakat, mengenai ada dua orang pengendara sepeda motor bebek membeli barang berupa rokok dan makanan ringan di sebuah warung di Desa Pimping, Kecamatan Tanjung Palas Utara. “Kejadiannya pada tanggal 29 Januari 2018 lalu,” ungkapnya.
Kemudian, salah satu pemilik warung curiga dengan uang yang diberikan kedua pelaku. Korban bernama Candra Putra meinformasikan ke kepolisian. “Dibantu oleh Polsek Tanjung Palas Utara dan Unit Jatanras Polres Bulungan, keduanya ditemukan pada saat melewati Polsek Tanjung Palas, diketahui dari ciri-ciri dan infomasi yang ada, bahwa orang yang membelanjakan uang palsu tersebut adalah kedua pelaku,” jelasnya. “Jadi hari itu juga langsung bergerak dan ditemukan serta kami lakukan pemeriksaan, kemudian kami amankan barang bukti yang ada, di Balikpapan pada Senin,” timpalnya.
Mengenai modusnya, kata dia, tersangka melakukan kegiatan di malam hari dengan bertransaksi di warung kecil. “Misalkan uang palsu Rp 100 ribu dibelanjakan sebesar Rp 20 ribu, otomatis pedagang mengembalikannya dengan 80 uang asli dari itu ia akan mendapatkan keuntungan, jadi cukup besar untungnya,” sebut Fachry.
Adapun barang bukti yang diamankan, lanjutnya ialah upal dengan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 204 lembar atau senilai Rp 10,2 juta dan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 257 lembar atau senilai 25,7 juta, uang asli Rp 4,6 juta, 4 bungkus makanan ringan, sebuah ikat pinggang, 26 bungkus rokok berbagai merek, sepasang kaus kaki, sebuah tas coklat dan satu unit motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi KT 3867 YE. “Mengenai berapa banyak yang menjadi korbannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya ada beberapa tempat saja di Desa Pimping. Jadi mereka ini orang baru yang juga baru memulai aksinya di Bulungan,” jelasnya.
Upal tersebut merupakan hasil cetakan sendiri yang dilakukan keduanya di Balikpapan empat bulan lalu. “Dari hasil penyelidikan, keduanya bisa membuat upal dengan cara otodidak, dengan bantuan informasi media elektronik, seperti Youtube maupun Google,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepolisian melanjutkan dengan pengembangan, berharap jika warga menemukan kasus serupa, agar bisa melapor ke kepolisian. “Hati-hati bertransaksi pada malam hari, karena penerangan kurang, kami anjurkan untuk seluruh pedagang, agar bisa menggunakan pendeteksi uang, ultra violet, untuk memeriksa uang dari hasil jual beli,” imbuhnya.
“Untuk jaringan, belum kami temukan, pelaku juga baru melakukan pada malam hari itu di Desa Pimping, akan kami lakukan pendalaman dan pengembangan,” sambungnya.
Soal pasal yang disangkakan, kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 3 dan pasal 36 ayat 2 juncto pasal 26 ayat 2 dan pasal 36 ayat 1 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau pasal 244 KUHP, yang mana ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara. “Akan kami tahap keduakan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) Tanjung Selor,” jelasnya. (sny/lim)