PROKAL.CO, TARAKAN – Seakan tiada hentinya peredaran sabu di Kaltara, khususnya di Tarakan. Baru-baru ini, tepatnya Minggu (26/11), aparat kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan kembali direpotkan dengan dua pria yang menyalahgunakan barang haram tersebut. Aksi penangkapan tersebut terjadi dua kali di hari yang sama, pertama terjadi pada pukul 08.30 Wita dan kedua 13.30 Wita di Jalan Kusuma Bangsa tepatnya di depan mini market STB dan di dekat keramat.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone M.H.R Supit, melalui Perwira Urusan Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto menyatakan, unit Satreskoba Polres Tarakan sudah beberapa kali mendapatkan laporan bahwa di sekitaran Jalan Kusuma Bangsa atau persisinya di pinggir jalan kerap kali terjadi transaksi narkoba. “Atas laporan tersebut kami langsung lakukan penyelidikan dan pemantauan. Ada juga beberapa orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin (27/11).
Penangkapan pertama berawal kala petugas melakukan pemantauan terhadap pelaku bernisial AM (33). AM sebelumnya sudah menjadi target operasi (TO) polisi akibat diduga kerap kali melakukan transaksi di Jalan Kusuma Bangsa, RT 24 Kelurahan Pamusian. “Saat itu pelaku dengan menggunakan sepeda motor mau melakukan transaksi, dan langsung ingin dihentikan petugas. Namun saat itu pelaku berniat ingin melarikan dan langsung dikejar petugas,” kata Ipda Denny.
Saat pelaku ingin melarikan diri ke arah lapangan Tenis Indoor Telaga Keramat, namun dengan sigap petugas yang mengejar berhasil mengamankan pelaku. Saat ingin diamankan, petugas dan AM sempat terjatuh dari motor akibat aksi kejar-kejaran yang tak bisa terhindarkan. “Saat AM diamankan langsung kami geledah. Hasilnya, didapati 4 bungkus plastik bening sabu-sabu yang disimpan di dasbor motor dan dua plasting di kantong celana,” bebernya.
Selain mengamankan sabu-sabu seberat 16,20 gram, AM yang diketahui merupakan seorang pengangguran juga didapati satu buah timbangan digital, satu buah handphone (hp), dan uang tunai senilai Rp 1 juta, dan satu unit motor. Diduga uang tersebut merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu. “AM ini pengedar juga. Satu mingguan ini kami incar AM, kebetulan sebelum disergap AM langsug diberhentikan saat mengendarai motor,” tuturnya.
Sesaat setelah mengamankan AM, hanya berselang empat jam kemudian, tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama, petugas kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi, dengan inisial SM. Meski di TKP yang sama yaitu Jalan Kusuma Bangsa, namun tidak ada hubungannya dengan TKP pertama. Akan tetapi, modus operandi yang digunakan kedua pelaku sama, yaitu sering transaksi di pinggir jalan. “SM diamankan petugas sekira pukul 13.30 wita, tepat di depan STB,” papar Denny.
Pelaku yang diketahui warga Jembatan Besi, RT 7 Kelurahan Lingkas Ujung, juga merupakan TO Satreskoba. Saat ingin diamanakan SM sendiri berusahan ingin melarikan diri, dan sempat juga terjadi kejar-kejaran dengan petugas. Namun pelaku akhirnya berhasil diamankan. “Saat digeledah ditemukan 10 bungkus sabu seberat 6,04 gram, satu buah dompet, satu unit hp dan uang senilai Rp 1,7 juta,” urainya.
Dari keterangan SM kepada polisi, ia memang ingin mendatangi pembeli di sekitar lokasi ia diamankan. “Demi mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” jelas Denny. (*/sep/ash)