PROKAL.CO, MALINAU - Kepala Kantor Imigrasi Tarakan M. Guntur Mudi mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dapat dilakukan oleh siapa saja. Tanpa kecuali masyarakat di tempat manapun.
“Mereka sumber informasi. Mereka dapat menginformasikan keberadaan orang asing, kegiatan mereka pada pemerintah setempat untuk disampaikan pada tim pengawas,” ungkapnya saat berada di Malinau bersama tim pengawas orang asing (Tim Pora) Malinau dalam rangka pemeriksaan pada 12 WNA asal Swiss, Jerman, dan Filipina Kamis lalu (23/11).
Demikian juga pemilik hotel atau penginapan. Ia menyarankan agar mereka antispatif dengan ikut mengecek atau mempertanyakan keberadaan mereka. Misalnya dengan meminta informasi paspor, visa atau surat identitas lain yang memungkinkan.
Sementara itu, Assisten III H. Edy Marwan yang ikut dalam kegiatan pemeriksaan mengungkapkan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi kegiatan tersebut. Berkaitan dengan keberadaan orang asing, pemerintah daerah melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan.
Sementara untuk melakukan tindakan lebih lanjut seperti pemeriksaan dilalukan oleh pihak yang berwenang dalam hal ini Kantor Imigrasi yang dalam pelaksanaannya mengikutsertakan tim Pora. Tim Pora sendiri didalamnya juga terdiri dari unsur pemerintahan, “Hari ini pemerintah daerah memfasilitasi tim melakukan pemeriksaan,” ungkap Edy. ( ewy/puu)