PROKAL.CO, TARAKAN - Belum adanya pengiriman kemasan plastik 10 kg yang memiliki label resmi bertuliskan Badan Urusan Logistik (Bulog) menjadi penyebab Bulog Tarakan terpaksa menggunakan kemasan beras 10 kg tanpa memiliki label.
Penggunaan kemasan beras plastik 10 kg tanpa mencantumkan label ini disoal Polres Tarakan karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, sehingga pada Kamis (17/5) Polres Tarakan mengamankan 5 sak karung beras dengan total berat keseluruhan yang diamankan mencapai 50 kg.
Terkait hal ini Kasub Drive Bulog Tarakan, Deni Hasanuddin menjelaskan bahwa Bulog Tarakan saat ini hanya memiliki kemasan beras yang memiliki label resmi Bulog untuk berat 50 kg.
“Memang sudah ada 45 ton beras bulog yang beredar di pasaran melalui sahabat Rumah Pangan Kita (RPK) dan dibeli langsung masyarakat, yakni terdiri dari kemasan beras 50 kg yang memiliki label Bulog dan kemasan beras 10 kg yang tidak memiliki label Bulog,” ucapnya.
Soal kenapa Bulog Tarakan menjual kemasan beras 10 kg tanpa berlabel Bulog, Deni mengungkapkan hingga saat ini Bulog Tarakan belum memiliki label Bulog untuk kemasan beras 10 kg yang menjadi pilihan masyarakat untuk membeli beras di Bulog.
“Sangat jarang masyarakat membeli beras 50 kg yang sudah memiliki label Bulog kecuali mitra kami yakni sahabat RPK, selain dianggap terlalu mahal, dalam hal pengangkutan beras juga terkendala. Tidak mungkin beras 50 kg diangkut menggunakan motor. Paling banyak 25 kg tapi rata-rata masyarakat membeli 10 kg saja,” bebernya.
Selain itu sebelum mencoba menggunakan kemasan beras 10 kg yang tidak memiliki label Bulog, pihaknya sudah menggunakan kresek untuk menampung beras 10 kg yang dibeli oleh masyarakat, namun kresek ini dianggap tidak cocok untuk membawa beban beras tersebut.
“Kemarin sempat menggunakan kresek, tapi ternyata setelah diisi beras, kreseknya malah robek. Dari situlah kami menggunakan kemasan beras 10 kg yang tidak memiliki label bulog untuk menampung beras yang dibeli masyarakat,” tuturnya.
Dirinya mengungkapkan, tidak ada maksud Bulog untuk melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Niat kami hanya untuk membantu masyarakat, tidak ada niat lainnya,” ungkapnya.
Saat ini kemasan beras 10 kg yang memiliki label Bulog sedang dalam perjalanan menuju Tarakan, namun jumlahnya masih terbilang minim dibandingkan permintaan masyarakat Tarakan akan beras Bulog.
“Nanti sekitar pukul 13.00 Wita ada 100 kemasan beras 10 kg yang memililki label Bulog datang, tapi jumlah ini masih terbilang sedikit,” ujarnya.
Meski dianggap kurang, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk menggunakan label Bulog sementara, yakni berupa gambar print yang ditempel pada kemasan beras yang tidak memiliki label sebelumnya.
“Sudah dikordinasikan, sementara pakai gambar saja yang ditempel di kemasan beras,” ucapnya.
Dirinya menuturkan, penjualan beras Bulog ini perlu dilakukan setiap harinya dalam rangka upaya melakukan stabilisasi harga beras di pasaran. Apalagi pihaknya mendapatkan instruksi langsung dari pimpinan pusat untuk melaksanakan Gerakan Stabilisasi Pangan.
“Kami juga diinstruksikan mulai 17 Mei untuk melaksanakan Gerakan Stabilisasi Pangan serentak di seluruh Indonesia, tujuannya tidak lain untuk menstabilkan harga pangan menghadapi bulan Ramadhan tahun ini. Kegiatan ini berlangsung hingga 1 minggu sebelum Idul Fitri,” pungkasnya.(jnr/ddq)