PROKAL.CO, NUNUKAN – Perbaikan sejumlah fasilitas umum (fasum), khususnya jalan dan jembatan menjadi hal yang sulit dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Nunukan saat ini. Sebab, untuk memperbaiki kerusakan yang dialami aset daerah dibutuhkan anggaran. Sementara, anggaran perawatan yang meng-cover perbaikan itu ditiadakan.
Dampaknya, jalan atau jembatan seharusnya dapat digunakan masyarakat terpaksa ditutup. Padahal, untuk mengerjakannya tidak membutuhkan dana yang besar. Begitu juga waktu. “Karena saya baru menjabat, makanya saya baru ingin mengusulkan dana perawatan itu,” kata Kepala (DPUPRPKP) Nunukan Ir. H. Muhammad Sufyang kepada media ini.
Ia mengatakan, dana perawatan ini sebelumnya memang ada. Namun karena defisit anggaran dana tersebut tak dimunculkan. Di 2013 hingga 2015 itu ada. Nilanya cukup tinggi. Sebab, dana tersebut digunakan untuk memperbaiki jalanan atau jembatan yang mengalami kerusakan akibat faktor alam. “Tahun ini memang tidak ada sama sekali. Makanya, sulit dilakukan perbaikan jika ada jalanan yang rusak. Meskipun hanya kecil, pasti berat. Karena tidak ada anggarannya,” ungkapnya.
Dijelaskan, dana perawatan atau perbaikan ini merupakan upaya pihaknya menghemat penggunaan anggaran daerah. Sebab, dengan dana yang digunakan untuk melakukan perbaikan itu tidak terlalu besar. Dibanding dengan biaya pembangunan ulang jika mengalami kerusakan parah.
“Misalnya, ada jalananya atau jembatan rusak. Diperkirakan biaya perbaikan hanya Rp 5 juga, namun dibiarkan rusak tanpa dikerjakan, maka semakin hari semakin parah. Biayanya bisa bertambah semakin tinggi lagi. Bisa jadi mencapai Rp 10 atau Rp 20 juta karena kerusakaannya makin parah. Harus ada pembangunan ulang lagi,” beber Sufyang mencontohkan.
Menurutnya, dana perawatan tersebut sangat dibutuhkan untuk merawat aset daerah. Jika sampai dana tersebut tidak disiapkan, maka kerusakan aset daerah dapat semakin parah lagi. Olehnya itu, dana perawatan merupakan hal yang prioritas juga. “Dana perawatan ini ibarat dana antisipasi saja. Maksudnya, baru dapat digunakan jika ada kerusakan dadakan. Khususnya, aset daerah yang sifatnya untuk pelayanan umum. Seperti jalan dan jembatan. Karena, jika tak diperbaiki, maka masyarakat tidak bisa lewat. Pelayanan umum terganggu,” jelasnya.
Selain itu, kata Sufyang, perbaikan fasum merupakan tanggung jawab pihaknya. Khsususnya jalan dan jembatan. Jika terjadi kecelakaan terhadap pengguna jalan dan jemabatan, maka DPUPRPKP Nunukan dapat dituntut. Sebab, tidak menyiapkan fasilitas yang seharusnya diberikan ke masyarakat. “Kalau memang kecelakaannya akibat kerusakan jalan. Terbukti, bisa dituntut kami. Makanya, memang harus disiapkan memang,” pungkasnya. (oya/eza)